BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Salah satu hal yang sejak dulu menjadi
permasalahan dalam masyarakat dan membutuhkan perhatian khusus adalah
penyalahgunaan obat-obatan. Pada awalnya penggunaan narkotika dan obat-obatan
terlarang terbatas pada dunia kedokteran namun belakangan terjadi penyimpangan
fungsi dan penggunaannya tidak lagi terbatas pada dunia kedokteran (Budiarta
2000). Penggunaan berbagai macam jenis obat dan zat adiktif atau yang biasa
disebut narkoba dewasa ini cukup meningkat terutama di kalangan generasi muda.
Morfin dan obat-obat sejenis yang semula dipergunakan sebagai obat penawar rasa
sakit, sejak lama sudah mulai disalahgunakan. Orang-orang sehat pun tidak
sedikit yang mengkonsumsi obat-obatan ini. Maraknya peredaran dan penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang diakui banyak kalangan menjadi ancaman yang
berbahaya bagi bangsa Indonesia.
Sianipar (2004) mengatakan bahwa berdasarkan
survey nasional penyalahgunaan narkoba yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika
Nasional (BNN) terhadap 13.710 responden yang terdiri dari pelajar SLTP, SLTA
dan mahasiswa pada tahun 2003 diperoleh data bahwa dalam setahun terakhir
terdapat 3,9% responden yang menyalahgunakan narkoba. Penelitian tersebut juga
menunjukan semakin dininya usia penyalahgunaan narkoba, dengan usia termuda
adalah 7 tahun. Ditambah pula oleh Sianipar bahwa jenis narkoba yang sering
digunakan adalah inhalan, sementara itu pada usia 8 tahun ada yang sudah
menggunakan ganja dan pada usia 10 tahun telah menggunakan narkoba dengan jenis
yang bervariasi, yaitu pil penenang, ganja dan morphin.
Motivasi dan penyebab mengapa orang mengkonsumsi obat-obatan tersebut dapat bermacam-macam antara lain sebagai tindakan pemberontakan karena adanya penolakan oleh lingkungan seperti adanya perasaan minder, latar belakang dari keluarga yang berantakan, patah hati, atau hal-hal lain. Penyebab lain adalah sebagai tindakan untuk mengurangi stres dan depresi, sekedar mencoba untuk mendapatkan perasaan nyaman dan menyenangkan, sebagai tindakan agar diterima dalam lingkungan tertentu dan adanya rasa gengsi atau sebagai tindakan untuk lari dari realita kehidupan.
Motivasi dan penyebab mengapa orang mengkonsumsi obat-obatan tersebut dapat bermacam-macam antara lain sebagai tindakan pemberontakan karena adanya penolakan oleh lingkungan seperti adanya perasaan minder, latar belakang dari keluarga yang berantakan, patah hati, atau hal-hal lain. Penyebab lain adalah sebagai tindakan untuk mengurangi stres dan depresi, sekedar mencoba untuk mendapatkan perasaan nyaman dan menyenangkan, sebagai tindakan agar diterima dalam lingkungan tertentu dan adanya rasa gengsi atau sebagai tindakan untuk lari dari realita kehidupan.
Banyak kejadian dimana remaja menggunakan
narkoba hanya untuk mendapatkan pengakuan dan penghargaan dari orang lain,
contohnya ketika seorang anak sedang mengalami konflik, anak membutuhkan
kehadiran serta perlindungan dari orangtuanya namun ketika anak tidak pernah
mendapatkan penyelesaian dari orangtua maka dirinya mencari penyelesaian dari
lingkungan dan teman-temannya. Hal tersebut hanyalah manifestasi dari kebutuhan
mereka akan penghargaan dan pengakuan dari orangtua mereka sendiri (Staf iqeq
1998).
Disamping itu, alasan utama seseorang mencoba
obat-obatan adalah karena rasa ingin tahu mereka terhadap efek yang
menyenangkan dari narkoba dan keinginan untuk mengikuti bujukan orang lain
terutama dari lingkungan pergaulan mereka (McInthosh 2002). Narkotika di satu
sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan atau
pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan di sisi lain dapat
pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan
tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama (Wartono, dkk 1999).
Penggunaan narkotika secara berlebihan dapat mengakibatkan dampak yang
berbahaya, baik terhadap individu maupun terhadap masyarakat. Narkotika itu
sendiri merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun
semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
mengurangi bahkan menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
(Budiarta 2000).
Pemakaian dan penyalahgunaan narkotika dan
obat-obatan yang tidak sesuai aturan, dapat menimbulkan beberapa dampak negatif
baik bagi pemakai itu sendiri maupun bagi lingkungan di sekitar pemakai.
Menurut Wartono, dkk (1999), dampak yang ditimbulkan antara lain dapat berupa
gangguan konsentrasi dan penurunan daya ingat bagi pemakai, sedangkan dampak
sosialnya dapat menimbulkan kerusuhan di lingkungan keluarga yang menyebabkan
hubungan pemakai dengan orangtua menjadi renggang, serta menimbulkan perilaku
yang tidak diinginkan seperti pencurian atau penodongan.
Disamping itu, penggunaan narkotika yang
terlalu banyak atau overdosis akan dapat menyebabkan kematian karena dosis yang
digunakan makin lama makin bertambah banyak sedangkan daya tahan tubuh makin
lama makin berkurang. Dikarenakan banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan
akibat penggunaan narkoba secara bebas dan tidak sesuai aturan, maka diperlukan
perhatian khusus untuk menanggulangi masalah ini. Banyak cara dilakukan untuk
menanggulangi masalah ini baik secara preventif maupun represif. Menurut
Budiarta (2000), upaya preventif merupakan pencegahan yang dilakukan agar
seseorang jangan sampai terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan narkoba. Sedangkan upaya represif artinya usaha penanggulangan dan
pemulihan pengguna narkoba yang mengalami ketergantungan. Budiarta menambahkan
bahwa usaha-usaha represif dapat dilakukan dengan mendirikan panti-panti
rehabilitasi maupun Rumah Sakit Ketergantungan Obat. Di dalam RSKO atau panti
Rehabilitasi itulah nantinya dilaksanakan program-program pemulihan bagi
pengguna narkoba.
Menurut Wresniwiro (1999), rehabilitasi
merupakan usaha untuk menolong, merawat dan merehabilitasi korban penyalahgunaan
obat terlarang, sehingga diharapkan para korban dapat kembali ke dalam
lingkungan masyarakat atau dapat bekerja serta belajar dengan layak.
Di dalam proses pemulihan, disamping
faktor-faktor dari luar seperti mengikuti program-program pemulihan di panti
rehabilitasi, ada faktor lain yang tampaknya juga penting, yaitu faktor dari
dalam. Salah satu faktor yang berasal dari dalam adalah adanya keinginan
individu untuk berhenti menggunakan narkoba serta memiliki keyakinan bahwa
dirinya akan mampu melepaskan diri dari pengaruh narkoba tersebut.
Kesadaran yang dimiliki seseorang bahwa
mereka telah kecanduan dapat memakan banyak waktu dari beberapa minggu hingga
beberapa bulan atau bahkan tahunan dan tergantung pada obat yang digunakan dan
kemampuan para pecandu untuk mengatasi kebiasaannya tersebut (McIntosh 2002).
Banyak orang yang mengalami masalah dengan obat-obatan tetap terperosok dalam
tahap perenungan untuk merubah kebiasaan mereka. Perenungan tersebut tetap
tidak berkembang karena mereka merasa tidak mampu untuk lepas dari obat-obatan
dan bahkan mereka tidak berusaha untuk berhenti (Broad & Hall dalam Bandura
1995).
Oleh karena itu, adanya keyakinan dari dalam diri individu bahwa dirinya mampu untuk melepaskan diri dari ketergantungan obat-obatan ini merupakan faktor yang dianggap penting dalam proses pemulihan. Istilah keyakinan ini disebut dengan self-efficacy. Self-Efficacy adalah keyakinan bahwa seseorang mampu menghadapi situasi tertentu. Self-efficacy tersebut mempengaruhi persepsi, motivasi dan tindakannya dalam berbagai cara (Zimbardo dan Gerrig 1999). Schwarzer (dalam Zimbardo dan Gerrig 1999) mengatakan bahwa self-efficacy mempengaruhi seberapa banyak usaha yang digunakan dan berapa lama seseorang dapat bertahan Dalam mengatasi situasi kehidupan yang sulit.
Oleh karena itu, adanya keyakinan dari dalam diri individu bahwa dirinya mampu untuk melepaskan diri dari ketergantungan obat-obatan ini merupakan faktor yang dianggap penting dalam proses pemulihan. Istilah keyakinan ini disebut dengan self-efficacy. Self-Efficacy adalah keyakinan bahwa seseorang mampu menghadapi situasi tertentu. Self-efficacy tersebut mempengaruhi persepsi, motivasi dan tindakannya dalam berbagai cara (Zimbardo dan Gerrig 1999). Schwarzer (dalam Zimbardo dan Gerrig 1999) mengatakan bahwa self-efficacy mempengaruhi seberapa banyak usaha yang digunakan dan berapa lama seseorang dapat bertahan Dalam mengatasi situasi kehidupan yang sulit.
Disamping itu Kaplan, dkk (1993) menyebutkan
self-efficacy ini sebagai sebuah konsep yang bermanfaat untuk memahami dan
memprediksi tingkah laku.
1.2 Perumusan Masalah
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang terdapat di
atas, maka perumusan masalah yang dapat diangkat disini ialah, “Apakah benar
banyak remaja sekarang yang saat ini terpengaruh oleh narkoba?” Karena sudah
banyaknya bukti, mereka (para pengadar narkoba) telah banyak mempengaruhi para
remaja bahkan anak-anak dibawah umur sekalipun.
1.3 Sistematika
Bab
1 Pendahuluan :
Terdiri atas, Latar Belakang, Perumusan masalah, Ruang lingkup, Tujuan, Manfaat Penulisan, Metode, Hipotesis, Sistematika.
Bab 2 Landasan Teori :
Terdiri Atas, Definisi Narkoba, Sejarah Narkoba,Pendapat Para Ahli, Kerangka Berfikir.
Bab 3 Pembahasan masalah :
Terdiri Atas, Bentuk Narkoba, Jenis - jenis Narkoba, Pengaruh Dan Akibatnya.
Terdiri atas, Latar Belakang, Perumusan masalah, Ruang lingkup, Tujuan, Manfaat Penulisan, Metode, Hipotesis, Sistematika.
Bab 2 Landasan Teori :
Terdiri Atas, Definisi Narkoba, Sejarah Narkoba,Pendapat Para Ahli, Kerangka Berfikir.
Bab 3 Pembahasan masalah :
Terdiri Atas, Bentuk Narkoba, Jenis - jenis Narkoba, Pengaruh Dan Akibatnya.
Bab
4 Penutup :
Terdiri Atas, Kesimpulan, Saran.
Terdiri Atas, Kesimpulan, Saran.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Defenisi Narkoba
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang
bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf
pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik,
psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan
Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang
Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Selain Narkoba, istilah lain yang
diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu
singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah
ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang
oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang
bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf
pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik,
psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang
untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan
UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Golongan Psikotropika adalah zat atau obat
baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap
kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga
menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan
adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis,
mariyuana, hashis dan kokain.
Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat
bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol,
tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven)
Sering kali pemakaian rokok dan alkohol
terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua
karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk
penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).
2.2 Sejarah Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika
dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan
maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala
masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium,
suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy
yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle)
maupun di Pakistan dan Afganistan. Selain istilah Narkoba juga dikenal istilah
NAPZA yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini
sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan.
2.3 Pendapat Para Ahli
Menurut Prof Philips Alston, ahli dari New
York University School of Law yang diajukan pemohon, menyatakan hukuman mati
telah ditolak Dewan HAM PBB. Namun, Dewan HAM PBB menyatakan harus ada perlindungan
bagi mereka yang menjalani hukuman mati. Perlindungan itu harus memuat
ketentuan di mana tidak ada perbuatan pidana yang menyebabkan kematian atau
perbuatan kasar lainnya.
Sementara menurut Prof JE Sahetapy, ahli dari
pemohon, hukuman mati sangat bertentangan dengan Pancasila. “Saya tetap
berkeyakinan hukuman mati tidak akan memberantas peredaran narkotika.
Sahetapy mengingatkan bahwa konstitusi di
Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kultur Indonesia. Karena itu hukuman
seumur hidup tanpa remisi jauh lebih baik daripada hukuman mati.
Sedangkan Henry Yosodiningrat, ahli dari
pemerintah, menyatakan kejahatan narkotika termasuk dalam katagori serious
crime. Hak untuk hidup tidak bersifat mutlak karena ada pengecualian bagi
serious crime.
Yang dimaksud serious crime itu, kata Henry , tergantung kebutuhan dan interpetasi tiap-tiap negara. “Jika 40 orang meninggal setiap hari dan negara dirugikan Rp 262 triliun per tahun karena narkoba, apa itu tidak serius?” kata Henry.
Yang dimaksud serious crime itu, kata Henry , tergantung kebutuhan dan interpetasi tiap-tiap negara. “Jika 40 orang meninggal setiap hari dan negara dirugikan Rp 262 triliun per tahun karena narkoba, apa itu tidak serius?” kata Henry.
Menurut Henry, ancaman hukuman mati hanya
berlaku bagi orang-orang yang terlibat kejahatan narkotika secara
terorganisasi. Pemakai narkoba tidak diancam hukuman mati karena hanya korban
dari sindikat narkotika internasional. “Yang berhak mendapatkan adalah
pengedar, bukan pengguna.”
Sedangkan Brigjen Pol (Purn) Jane Mandagi, ahli dari Badan Narkotika Nasional, menyatakan hukuman mati diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada sindikat narkotika dan untuk memutus indikasi pembalasan atau rasa tidak terima dari korban sindikat internasional.
Sedangkan Brigjen Pol (Purn) Jane Mandagi, ahli dari Badan Narkotika Nasional, menyatakan hukuman mati diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada sindikat narkotika dan untuk memutus indikasi pembalasan atau rasa tidak terima dari korban sindikat internasional.
2.4 Kerangka Berfikir
Berdasarkan landasan teori yang telah
dikemukakan sebelumnya, yang menjadi kerangka berpikir yang diangkat pada Karya
Tulis Ilmiah ini adalah banyaknya para remaja yang terlibat dalam kasus
penyalah guakan narkoba.
BAB III
PEMBAHASAN MASALAH
PEMBAHASAN MASALAH
3.1 Bentuk Narkoba
Bentuk narkoba yang sering digunakan oleh
mereka (pecandu narkoba) antara lain ialah berbentuk cair, serbuk, pil, atau
dengan cara memasukan kedalam tubuhnya dengan cara menyuntikan di salah satu
bagian tubuhnya.
3.2
Jenis-jenis Narkoba
1.
Cannabis
1.1. Marijuana (herbal)
1.2. Hashish (resin)
1.3. Lain-lain
2. Opioid
2.1. Heroin
2.2. Opium
2.3. Lain-lain
3. Cocain
3.1. Powder
3.2. Crack
3.3. Lain-lain
4. Amphetamine type
4.1. Amphetamine 4.2. Methamphetamine
4.3. Ecstasy type
5. Sedative & Transquilizer
5.1. Barbiturate
5.2. Benzodiazepine
6. Hallucinogens
6.1. LSD
6.2. Ketamine
7. Solvents & Inhalants
8. Kelompok Obat Lain
1.1. Marijuana (herbal)
1.2. Hashish (resin)
1.3. Lain-lain
2. Opioid
2.1. Heroin
2.2. Opium
2.3. Lain-lain
3. Cocain
3.1. Powder
3.2. Crack
3.3. Lain-lain
4. Amphetamine type
4.1. Amphetamine 4.2. Methamphetamine
4.3. Ecstasy type
5. Sedative & Transquilizer
5.1. Barbiturate
5.2. Benzodiazepine
6. Hallucinogens
6.1. LSD
6.2. Ketamine
7. Solvents & Inhalants
8. Kelompok Obat Lain
1. PSIKOTROPIKA
Zat atau obat yang dapat menurunkan aktivitas
otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku,
disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara
berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta
mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Pemakaian Psikotropika dalam jangka panjang
tanpa pengawasan dan pembatasan medis bisa menimbulkan dampak yang lebih buruk,
tidak saja menyebabkan ketergantungan namun juga menimbulkan berbagai macam
penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai bahkan menimbulkan
kematian
2. MORFIN
2. MORFIN
Merupakan zat aktif
(narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya
candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke
dalam otot atau pembuluh darah (intravena)
► Menimbulkan euforia.
► Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi).
► Kebingungan (konfusi).
► Berkeringat.
► Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar.
► Gelisah dan perubahan suasana hati.
► Mulut kering dan warna muka berubah.
► Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi).
► Kebingungan (konfusi).
► Berkeringat.
► Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar.
► Gelisah dan perubahan suasana hati.
► Mulut kering dan warna muka berubah.
3. HEROIN atau Putaw
Merupakan golongan narkotika semisintetis
yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan
sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni
berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan
(street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih
kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau
dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat
cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti
mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin
selalu menyendiri untuk menikmatinya.
► Denyut nadi melambat.
► Tekanan darah menurun.
► Otot-otot menjadi lemas/relaks.
► Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
► Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
► Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
► Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
► Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
► Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.
Jika sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah
sedangkan efek euforia semakin ringan atau singkat
4. OPIAT atau Opium (candu)
Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan
dengan cara dihisap (inhalasi).
► Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)
► Menimbulkan semangat
► Merasa waktu berjalan lambat.
► Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk.
► Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang).
► Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.
5. ALKOHOL
► Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)
► Menimbulkan semangat
► Merasa waktu berjalan lambat.
► Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk.
► Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang).
► Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.
5. ALKOHOL
Merupakan suatu zat yang paling sering
disalahgunakan manusia. Alkohol diperoleh atas peragian/fermentasi madu, gula,
sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian tersebut dapat diperoleh alkohol
sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan kadar
alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%. Kadar alkohol dalam darah
maksimum dicapai 30-90 menit. Setelah diserap, alkohol/etanol disebarluaskan ke
suluruh jaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar alkohol dalam darah
orang akan menjadi euforia, namun dengan penurunannya orang tersebut menjadi
depresi.
Dikenal 3 golongan minuman berakohol yaitu golongan A; kadar etanol 1%-5% (bir), golongan B; kadar etanol 5%-20% (minuman anggur/wine) dan golongan C; kadar etanol 20%-45% (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput).
Dikenal 3 golongan minuman berakohol yaitu golongan A; kadar etanol 1%-5% (bir), golongan B; kadar etanol 5%-20% (minuman anggur/wine) dan golongan C; kadar etanol 20%-45% (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput).
Obat adalah zat yang mengubah cara kerja
tubuh dan pikiran. Alkohol adalah minuman yang mempengaruhi kondisi kejiwaan
seseorang. Alkohol merupakan depresan yang memperlambat kegiatan bagian-bagian
otak dan sistem syaraf.
Minuman beralkohol mengandung zat ethanol.
Warna dan rasanya bermacam-macam tergantung bahan-bahan yang digunakan untuk
membuatnya.
Beragam jenis minuman beralkohol: bir, anggur, brandy, arak, whisky, berem, tuak dll.
Beragam jenis minuman beralkohol: bir, anggur, brandy, arak, whisky, berem, tuak dll.
Pengaruh alkohol terhadap tiap orang berbeda-beda dan
tergantung pada:
• Kecepatan dan jumlah alkohol diminum.
• Berat dan ukuran badan.
• Baik/buruknya fungsi hati.
• Keadaan lambung (kosong atau berisi).
• Umur dan jenis kelamin -? remaja dan wanita biasanya lebih mudah dipengaruhi alkohol.
• Dikonsumsi dengan obat lain/tidak.
Pengaruh langsung minum alkohol
• Relaksasi/rasa santai.
• Hilangnya pengendalian diri.
• Gerakan tubuh tidak terkoordinasi.
• Pandangan kabur.
• Berbicara tidak jelas.
• Mabuk dan muntah-muntah.
• Hilang kesadaran.
Pada umumnya alkohol :
• Akan menghilangkan perasaan yang menghambat atau merintangi.
• Merasa lebih tegar berhubungan secara sosial (tidak menemui masalah).
• Merasa senang dan banyak tertawa.
• Menimbulkan kebingungan.
• Tidak mampu berjalan.
• Kecepatan dan jumlah alkohol diminum.
• Berat dan ukuran badan.
• Baik/buruknya fungsi hati.
• Keadaan lambung (kosong atau berisi).
• Umur dan jenis kelamin -? remaja dan wanita biasanya lebih mudah dipengaruhi alkohol.
• Dikonsumsi dengan obat lain/tidak.
Pengaruh langsung minum alkohol
• Relaksasi/rasa santai.
• Hilangnya pengendalian diri.
• Gerakan tubuh tidak terkoordinasi.
• Pandangan kabur.
• Berbicara tidak jelas.
• Mabuk dan muntah-muntah.
• Hilang kesadaran.
Pada umumnya alkohol :
• Akan menghilangkan perasaan yang menghambat atau merintangi.
• Merasa lebih tegar berhubungan secara sosial (tidak menemui masalah).
• Merasa senang dan banyak tertawa.
• Menimbulkan kebingungan.
• Tidak mampu berjalan.
6. Demerol
Nama lain dari Demerol adalah pethidina.
Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk
pil dan cairan tidak berwarna.
7. Morfin Dan Codein
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu
mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin
rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan
berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
Codein termasuk garam / turunan dari opium /
candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk
menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau
cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.
8. ECSTASY
Rumus kimia XTC adalah
3-4-Methylene-Dioxy-Methil-Amphetamine (MDMA). Senyawa ini ditemukan dan mulai
dibuat di penghujung akhir abad lalu. Pada kurun waktu tahun 1950-an, industri
militer Amerika Serikat mengalami kegagalan didalam percobaan penggunaan MDMA
sebagai serum kebenaran. Setelah periode itu, MDMA dipakai oleh para dokter
ahli jiwa. XTC mulai bereaksi setelah 20 sampai 60 menit diminum. Efeknya
berlangsung maksimum 1 jam. Seluruh tubuh akan terasa melayang. Kadang-kadang
lengan, kaki dan rahang terasa kaku, serta mulut rasanya kering. Pupil mata
membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa
mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan
sedikit udara segar).
Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak
terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat
dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong,
rileks dan "asyik". Dalam keadaan seperti ini, kita merasa
membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan
hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu
4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.
9. AMFETAMIN
Nama generik/turunan amfetamin adalah
D-pseudo epinefrin yang pertama kali disintesis pada tahun 1887 dan dipasarkan
tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekongestan). Berupa bubuk warna
putih dan keabu-abuan. Ada 2 jenis amfetamin yaitu MDMA (metil dioksi
metamfetamin) dikenal dengan nama ectacy. Nama lain fantacy pils, inex.
Metamfetamin bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek
halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice. Cara penggunaan dalam
bentuk pil diminum. Dalam bentuk kristal dibakar dengan menggunakan kertas
alumunium foil dan asapnya dihisap melalui hidung, atau dibakar dengan memakai
botol kaca yang dirancang khusus (bong). Dalam bentuk kristal yang dilarutkan
dapat juga melalui suntikan ke dalam pembuluh darah (intravena).
•
Jantung terasa sangat berdebar-debar (heart thumps).
• Suhu badan naik/demam.
• Tidak bisa tidur.
• Merasa sangat bergembira (euforia).
• Menimbulkan hasutan (agitasi).
• Banyak bicara (talkativeness).
• Menjadi lebih berani/agresif.
• Kehilangan nafsu makan.
• Mulut kering dan merasa haus.
• Berkeringat.
• Tekanan darah meningkat.
• Mual dan merasa sakit.
• Sakit kepala, pusing, tremor/gemetar.
• Timbul rasa letih, takut dan depresi dalam beberapa hari.
• Gigi rapuh, gusi menyusut karena kekurangan kalsium.
• Suhu badan naik/demam.
• Tidak bisa tidur.
• Merasa sangat bergembira (euforia).
• Menimbulkan hasutan (agitasi).
• Banyak bicara (talkativeness).
• Menjadi lebih berani/agresif.
• Kehilangan nafsu makan.
• Mulut kering dan merasa haus.
• Berkeringat.
• Tekanan darah meningkat.
• Mual dan merasa sakit.
• Sakit kepala, pusing, tremor/gemetar.
• Timbul rasa letih, takut dan depresi dalam beberapa hari.
• Gigi rapuh, gusi menyusut karena kekurangan kalsium.
10.
SEDATIF-HIPNOTIK (Benzodiazepin/BDZ)
Sedatif (obat penenang) dan hipnotikum (obat
tidur). Nama jalanan BDZ antara lain BK, Lexo, MG, Rohip, Dum. Cara pemakaian
BDZ dapat diminum, disuntik intravena, dan melalui dubur. Ada yang minum BDZ
mencapai lebih dari 30 tablet sekaligus. Dosis mematikan/letal tidak diketahui
dengan pasti. Bila BDZ dicampur dengan zat lain seperti alkohol, putauw bisa
berakibat fatal karena menekan sistem pusat pernafasan. Umumnya dokter memberi
obat ini untuk mengatasi kecemasan atau panik serta pengaruh tidur sebagai efek
utamanya, misalnya aprazolam/Xanax/Alviz.
• Akan mengurangi pengendalian diri dan pengambilan keputusan.
• Menjadi sangat acuh atau tidak peduli dan bila disuntik akan menambah risiko terinfeksi HIV/AIDS dan hepatitis B & C akibat pemakaian jarum bersama.
Obat tidur/hipnotikum terutama golongan barbiturat dapat disalahgunakan misalnya seconal.
• Terjadi gangguan konsentrasi dan keterampilan yang
berkepanjangan.
• Menghilangkan kekhawatiran dan ketegangan (tension).
11. INHALANSIA atau SOLVEN
• Menghilangkan kekhawatiran dan ketegangan (tension).
11. INHALANSIA atau SOLVEN
Adalah uap bahan yang mudah menguap yang
dihirup. Contohnya aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry
cleaning, tinner, uap bensin.Umumnya digunakan oleh anak di bawah umur atau
golongan kurang mampu/anak jalanan. Penggunaan menahun toluen yang terdapat
pada lem dapat menimbulkan kerusakan fungsi kecerdasan otak.
• Pada mulanya merasa sedikit terangsang.
• Dapat menghilangkan pengendalian diri atau fungsi hambatan.
• Bernafas menjadi lambat dan sulit.
• Tidak mampu membuat keputusan.
• Terlihat mabuk dan jalan sempoyongan.
• Mual, batuk dan bersin-bersin.
• Kehilangan nafsu makan.
• Halusinasi.
• Perilaku menjadi agresif/berani atau bahkan kekerasan.
• Bisa terjadi henti jantung (cardiac arrest).
• Pemakaian yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan syaraf otak menetap, keletihan otot, gangguan irama jantung, radang selaput mata, kerusakan hati dan ginjal dan gangguan pada darah dan sumsum tulang. Terjadi kemerahan yang menetap di sekitar hidung dan tenggorokan.
Dapat terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian di antaranya karena jatuh, kebakar, tenggelam yang umumnya akibat intoksikasi/keracunan dan sering sendirian. bat intoksikasi/keracunan dan sering sendirian.
• Dapat menghilangkan pengendalian diri atau fungsi hambatan.
• Bernafas menjadi lambat dan sulit.
• Tidak mampu membuat keputusan.
• Terlihat mabuk dan jalan sempoyongan.
• Mual, batuk dan bersin-bersin.
• Kehilangan nafsu makan.
• Halusinasi.
• Perilaku menjadi agresif/berani atau bahkan kekerasan.
• Bisa terjadi henti jantung (cardiac arrest).
• Pemakaian yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan syaraf otak menetap, keletihan otot, gangguan irama jantung, radang selaput mata, kerusakan hati dan ginjal dan gangguan pada darah dan sumsum tulang. Terjadi kemerahan yang menetap di sekitar hidung dan tenggorokan.
Dapat terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian di antaranya karena jatuh, kebakar, tenggelam yang umumnya akibat intoksikasi/keracunan dan sering sendirian. bat intoksikasi/keracunan dan sering sendirian.
12. HEROIN atau Putaw
Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan
atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh
heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih
sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini
sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu
sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.
• Denyut nadi melambat.
• Tekanan darah menurun.
• Otot-otot menjadi lemas/relaks.
• Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
• Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
• Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
• Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
• Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
• Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.
Jika sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah sedangkan efek euforia semakin ringan atau singkat.
13. GANJA atau kanabis
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.
• Denyut nadi melambat.
• Tekanan darah menurun.
• Otot-otot menjadi lemas/relaks.
• Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
• Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
• Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
• Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
• Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
• Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.
Jika sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah sedangkan efek euforia semakin ringan atau singkat.
13. GANJA atau kanabis
Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica.
Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol
dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai
rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
•
Denyut jantung atau nadi lebih cepat.
• Mulut dan tenggorokan kering.
• Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira.
• Sulit mengingat sesuatu kejadian.
• Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi.
• Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan.
• Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek.
• Gangguan kebiasaan tidur.
• Sensitif dan gelisah.
• Berkeringat.
• Berfantasi.
• Mulut dan tenggorokan kering.
• Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira.
• Sulit mengingat sesuatu kejadian.
• Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi.
• Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan.
• Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek.
• Gangguan kebiasaan tidur.
• Sensitif dan gelisah.
• Berkeringat.
• Berfantasi.
14. KOKAIN
Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain
hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih,
rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak
berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust,
snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu
membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas
permukaan kaca dan benda yang mempunyai permukaan datar. Kemudian dihirup
dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas. Cara lain adalah dibakar
bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Menghirup kokain berisiko luka
pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
•
Menimbulkan keriangan, kegembiraan yang berlebihan (ecstasy).
• Hasutan (agitasi), kegelisahan, kewaspadaan dan dorongan seks.
• Penggunaan jangka panjang mengurangi berat badan.
• Timbul masalah kulit.
• Kejang-kejang, kesulitan bernafas.
• Sering mengeluarkan dahak atau lendir.
• Merokok kokain merusak paru (emfisema).
• Memperlambat pencernaan dan menutupi selera makan.
• Paranoid.
• Merasa seperti ada kutu yang merambat di atas kulit (cocaine bugs).
• Gangguan penglihatan (snow light).
• Kebingungan (konfusi).
• Hasutan (agitasi), kegelisahan, kewaspadaan dan dorongan seks.
• Penggunaan jangka panjang mengurangi berat badan.
• Timbul masalah kulit.
• Kejang-kejang, kesulitan bernafas.
• Sering mengeluarkan dahak atau lendir.
• Merokok kokain merusak paru (emfisema).
• Memperlambat pencernaan dan menutupi selera makan.
• Paranoid.
• Merasa seperti ada kutu yang merambat di atas kulit (cocaine bugs).
• Gangguan penglihatan (snow light).
• Kebingungan (konfusi).
15. LSD atau lysergic acid atau acid, trips, tabs
Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan)
yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼
perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau
kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan
bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
• Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu.
• Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya.
• Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid).
• Denyut jantung dan tekanan darah meningkat.
• Diafragma mata melebar dan demam.
• Disorientasi.
• Depresi.
• Pusing
• Panik dan rasa takut berlebihan.
• Flashback (mengingat masa lalu) selama beberapa minggu atau bulan kemudian.
• Gangguan persepsi seperti merasa kurus atau kehilangan berat badan.
3.3 Pengaruh dan Akibat Pemakain Narkoba
• Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu.
• Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya.
• Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid).
• Denyut jantung dan tekanan darah meningkat.
• Diafragma mata melebar dan demam.
• Disorientasi.
• Depresi.
• Pusing
• Panik dan rasa takut berlebihan.
• Flashback (mengingat masa lalu) selama beberapa minggu atau bulan kemudian.
• Gangguan persepsi seperti merasa kurus atau kehilangan berat badan.
3.3 Pengaruh dan Akibat Pemakain Narkoba
Efek yang ditimbulkan:
Mengalami pelambatan dan kekacauan pada saat
berbicara, kerusakan penglihatan pada malam hari, kerusakan pada hati (liver)
dan ginjal, resiko terkena virus HIV dan hepatitis dan penyakit infeksi lainnya
makin meningkat, penurunan libido, kebingungan dalam identitas seksual,
kematian karena overdosis
Gejala Intoksitasi (Keracunan):
Konstraksi pupil (dilatasi pupil karena
anoksia akibat overdosis berat) dan satu (atau lebih) tanda berikut, yang
berkembang selama, atau segera setelah pemakaian opioid, yaitu mengantuk atau
koma, bicara cadel, gangguan atensi atau daya ingat.
Perilaku maladaptif atau perubahan psikologis
yang bermakna secara klinis misalnya: euforia awal diikuti oleh apatis,
disforia, agitasi atau retardasi psikomotor, gangguan pertimbangaan, atau
gangguan fungsi sosial atau pekerjaan) yang berkembang selama, atau segera
setelah pemakaian opioid.
Gejala Putus Obat:
Gejala Putus Obat:
Gejala putus obat dimulai dalam enam sampai
delapan jam setelah dosis terakhir. Biasanya setelah suatu periode satu sampai
dua minggu pemakaian kontinu atau pemberian antagonis narkotik.
Sindroma putus obat mencapai puncak
intensitasnya selama hari kedua atau ketiga dan menghilang selama 7 sampai 10
hari setelahnya. Tetapi beberapa gejala mungkin menetap selama enam bulan atau
lebih lama.
Gejala Putus Obat ketergantungan:
Kram otot parah dan nyeri tulang, diare
berat, kram perut, rinorea lakrimasipiloereksi, menguap, demam, dilatasi pupil,
hipertensi takikardia disregulasi temperatur, termasuk pipotermia dan
hipertermia. Seseorang yang ketergantungan opioid jarang meninggal akibat putus
opioid, kecuali orang tersebut memiliki penyakit fisik dasar yang parah, seperti
penyakit jantung.
Gejala residual seperti insomnia, bradikardia (detak jantung melemah, biasanya akibat demam tinggi), disregulasi temperatur, dan kecanduan opiat mungkin menetap selama sebulan setelah putus zat. Selama sindroma abstinensi, suatu suntikan tunggal morfin atau heroin menghilangkan semua gejala. Gejala pengguna putus opioid adalah gelisah, iritabilitas, depresi, tremor, kelemahan, mual, dan muntah.
Gejala residual seperti insomnia, bradikardia (detak jantung melemah, biasanya akibat demam tinggi), disregulasi temperatur, dan kecanduan opiat mungkin menetap selama sebulan setelah putus zat. Selama sindroma abstinensi, suatu suntikan tunggal morfin atau heroin menghilangkan semua gejala. Gejala pengguna putus opioid adalah gelisah, iritabilitas, depresi, tremor, kelemahan, mual, dan muntah.
Efek yang ditimbulkan:
Secara perilaku, efek stimulasi dari nikotin
menyebabkan peningkatan perhatian, belajar, waktu reaksi, dan kemampuan untuk
memecahkan maslah. Menghisap rokok meningkatkan mood, menurunkan ketegangan dan
menghilangkan perasaan depresif. Pemaparan nikotin dalam jangka pendek
meningkatkan aliran darah serebral tanpa mengubah metabolisme oksigen
serebtral.
Tetapi pemaparan jangka panjang disertai
dengan penurunan aliran darah serebral. Berbeda dengan efek stimulasinya pada
sistem saraf pusat, bertindak sebagai relaksan otot skeletal. Komponen
psikoaktif dari tembakau adalah nikotin. Nikotin adalah zat kimia yang sangat
toksik. Dosis 60 mg pada orang dewasa dapat mematikan, karena paralisis
(kegagalan) pernafasan.
BAB
IV
PENUTUP
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Untuk lebih
mesosialisasikan “Bahaya Narkoba”, mengigat struktur masyarakat Indonesia yang
demikian kompleks dan heterogen, dengan tingkat intelektual atau daya nalar
yang beragam, memang dibutuhkan sebuah program preventif tentang “drugs
education” yang lebih dan terarah. Karena bagaimana pun, masyarakat atau lebih
tepatnya lingkungan sekitar, mempunyai dampak / peranan yang cukup signitifikan
did lam mempengaruhi kebiasaan maupun karakter seseorang, terutama bagi seorang
anak yang baru meningkat remaja, khususnya yang disebut ABG (Anak Baru Gede).
Maka, selain edukasi
(pendidikan) didalam keluarga dan sekolah, edukasi di dalam masyarakat pun
menjadi hal yang sentral dan menentukan.
4.2 Saran
4.2 Saran
Sikap mengucilkan para
korban naroba adalah sebuah kesalahan besar, karena proses penyembuhan seorang
pecandu narkoba, sebenarnya juga lebih banyak ditentukan oleh seberapa besar
dan seberapa “hangat” penerimaan masyarakat di sekitar, terhadap diri atau
kehadiran / keberadaanya.
Untuk itu, sikap yang ramah, sopan, dan hangat, terhadap korban narkoba, akan lebih baik, berarti serta bermanfaat.
Untuk itu, sikap yang ramah, sopan, dan hangat, terhadap korban narkoba, akan lebih baik, berarti serta bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar