ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan
memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik,
dan Kultural. Dasar hukum AMDAL
adalah Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan
Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang
kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci
teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang
ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
- Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai
dokumen AMDAL
- Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang
bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan, dan
- masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang
terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat
beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
- Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia
menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar
kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar
kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 11 Tahun 2006
- Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan
tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
- Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL
sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
- Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no.
05/2008
0 komentar:
Posting Komentar