Rabu, 12 Maret 2014


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg712IOt0CMpo7UYFRybQbqsz3J6L4h4HZelBO7OM_XmKeOyJx_ajJSJNc2A-MYk3Jb61Yo7dXT777ltEHmLLZm8B4bwWiMWS62n6OjqF1DSUuFkS46xpC-LFiK2g00aIaHcLKSmOhFzxQ/s1600/3585894p.jpg
1. Bagi Kepentingan Pribadi
Karena jasa pers dalam kenyataan sering terjadi seseorang dapat meningkat citra positifnya. Dapat juga terjadi reputasi seseorang hancur karena jasa pers. Jadi, nama baik seseorang dapat dirugikan apabila terjadi penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan penyampaian informasi. Kemungkinan opini public terpengaruh oleh tulisan media massa. Pihak yang benar tampak salah, dan sebaliknya. Kesan berita pertama lebih mewarnai kesan pembaca sehingga walaupun terjadi semacam ralat, hal itu tidak berpengaruh untuk mengubah nama baik seseorang byang telah tercemar.

Description: http://balaiuji.blogdetik.com/files/2010/05/kebebasan-pers-300x225.jpg
2. Bagi Kepentingan Masyarakat
Tulisan dalam media massa yang kurang seimbang sumber informasinya dapat mengakibatkan kesan yang berbeda dengan kenyataan yang sebenarnya. Dengan bantuan media massa, fakta dapat ditutup- tutupi dengan tulisan lain yang berkesan membenarkan. Masyarakat dalam hal itu dapat tertipu karena mendapat informasi yang tidak benar.
Misalnya, suatu kebijakan seorang tokoh dalam masyarakat sebenarnya tidak tepat secara ilmiah. Namun, karena informasi itu diberitakan secara berlebih dan berulang- ulang serta diekspos secara besar- besaran, masyarakat menjadi terpengaruh. Masyarakat tidak mengetahui apa- apa dan kurang mendapatkan informasi yang seimbang.
Description: https://encrypted-tbn0.google.com/images?q=tbn:ANd9GcQo8l86un8tDLm3PkAr3o7eb2jx6pu-vmOkPLZ6mj93BQbwhu83
3. Bagi Kepentingan Negara
Misalnya, tulisan- tulisan yang termuat dalam media masssa yang kurang mempertimbangkan kepentingan nasional. Terlebih lagi, jika yang disampaikan merupakan tulisan yang tidak berdasarkan fakta yang benar.
Hal semacam itu akan menimbulkan dampak sebagai berikut :
  1. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berkurang karena tidak percaya tehadap pemerintah. Masyarakat bersikap apatis dan acuh tak acuh terhadap berbagai program pemerintah. Akibatnya lebih lanjut adalah tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan, menjaga keamanan dll juga menurun.

Description: http://photo.kontan.co.id/photo/2012/02/17/1241694424p.jpg


2.      Kepercayaan Luar Negeri Luntur
Jika keadaan seperti itu benar- benar terjadi, dampak terburuknya adalah tingkat kepercayaan Luar Negeri terhadap Indonesia berkurang. Akibatnya, minat kerja sama terutama kerjasama ekonomi, penanaman investasi, pemberian bantuan, pemberian pinjaman dsb juga akan menurun. Kepercayaan Negara lain terhadap Negara kita merupakan sesuatu yang tidak ternilai harganya, sama dengan harga diri kita sebagai bangsa. Jika tidak ada lagi kepercayaan Negara lain terhadap kita, jatuhlah harga diri kita sebagai bangsa.





 Contoh Bentuk Penyalahgunaan Penyampaian Informasi Melalui Media Massa
Description: http://www.metrotainment.net/wp-content/uploads/2011/02/Ketika-Berita-Tidak-Independen.jpg
a. Penyiaran berita / informasi yang tidak benar memenuhi kode etik jurnalistik
Penyiaran berita dan penyampaian informasi yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik dan kewartawanan dapat terjadi. Hal itu, terutama sering dilakukan oleh wartawan atau pengelola media massa yang belum professional sehingga merugikan pihak tertentu. Misalnya, penyebutan nama tersangka dan gambar lengkap tersangka yang melengkapi berita criminal. Penyampaian itu dapat melanggar HAM karena dimungkinkan yerjadinya pelanggaran HAM.
Description: http://www.mr-palui.com/wp-content/uploads/2012/03/agdaelm1.jpg
b. Peradilan oleh Pers (Trial by Press)
Berita yang kurang berimbang dan tidak menggunakan pihak kedua (side both) kadang- kadang terlalu jauh mengadili person tertentu. Tentu saja hal itu secara tidak langsung melanggar atas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
 Description: http://i.okezone.com/content/2012/02/08/49/572118/vcdtsHthou.jpg

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhun0WLgTvQgoEEuOeLizEEk5VkGQjL-JIXGmwBtygq7LdIMAQnLzpGTZgydcXZQG473aJeFxueXlLISsI9WlyqWpVlT6odr2Kxzdhh6AUxLEQYmowSMWGX2E7nBIVH9IIPDJ0NKPZBQWi6/s1600/20110510_113027_Nazarudin-2.jpg
c. Membentuk Opini yang menyesatkan
Dalam masyarakat tidak tertutp kemungkinan terjadi suatu berita media massa yang dipahami tidak tepat, baik karena tingkat pemahaman pembaca maupun karena isi berita dan informasi media tersebut bertendensi membentuk opini public demi kepentingan tertentu.
Objektivitas berita dan informasi kurang dipentingkan. Dengan demikian, masyarakat dapat terpengaruh pola piker dan pendapat yang menyesatkan. Iklan yang menggunakan bahasa serta informasi yang dilebih- lebihkan karena hanya mengejar nilai keuntungan semata, jelas dapat merugikan masyarakat.

d. Bentuk tulisan / siaran bebas yang bersifat Provokatif
Adakalanya suatu media massa menurunkan informasi atau berita kepada masyarakat yang berbau pengaruh yang menimbulkan emosi terhadap warga masyarakat tertentu. Hal demikian dapat terjadi karena kekhilafan penulis berita atas peliputan peristiwa tertentu atau mungkin juga disebabkan oleh informasi sumber berita atau sebab – sebab yang lain.
Description: https://encrypted-tbn3.google.com/images?q=tbn:ANd9GcTHiF5R88q1RCXEBA5b2rLHwGzmkjAxqUGjYqH6TuAj_H9kJNBwvw
e. Pelanggaran terhadap ketentuan Undang- Undang Hukum Pidana
Sanksi penyalahgunaan penyampaian informasi dan komunikasi, antara lain terdapat dalam KUHP, misalnya Pasal 137 KUHP.
Delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden RI diatur dalam Pasal 137 KUHP.
(1)   Barang siapa menyiarkan, mempertontonkan, atau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina presiden atau wakil presiden dengan niat supaya diketahui oleh orang banyak, dihukum selama- lamanya satu tahun atau denda sebanyak- banyaknya Rp 4.500,00.
(2)   Jika si tersalah melakukan kejhatan itu dalam jabatannya dan pada waktu melakukan kejahatan itu belum lewat dua tahun sesudah pemidanaannya yang dahulu menjadi tetap karena kejahatan yang semacam maka ia dipecat dari jabatannya.
Selain itu, masih ada lagi pasal- pasal yang intinya mengenai penghinaan terhadap pejabat atau aparat pemerintahan, misalnya Pasal 144 tentang Penghinaan terhadap Raja atau Kepala Negara dari Negara Sahabat, Pasal 207 dan 208 tentang Penghinaan terhadap aparat pemerintah.

  1. Delik Penyebar Kebencian (haatzai ‘artikelen)
Delik Penyebar kebencian pada pemerintah dinyatakan dalam pasal 154 KUHP. Pada pasal 155 KUHP
  1. Delik Penghinaan Agama
Penodaan atau penyebaran kebencian atau rasa permusuhan juga diatur dalam KUHP. Masalah penodaan terhadap agama diatur dalam Pasal 156 KUHP.
  1. Delik Kesusilaan / Pornografi
Dari ketentuan Pasal 282 KUHP dapat diketahui adanya 3 macam perbuatan yang diancam hukuman pidana, yaitu:
  1. Secara terang- terangan menyiarkan, menempelkan, atau mempertontonkan tulisan, gambar, atau barang yang melanggar kesopanan.
  2. Secara terang- terangan membuat, membawa keluar atau menyediakan tulisan, gambar, atau barang yang melanggar kesopanan.
  3. Secara terang- terangan menyiarkan, menunjukkan atau menawarkan dengan tidak diminta tulisan, gambar, atau barang yang melanggar kesopanan.
  4. Iklan yang Menipu
Apabila cara penyampaian pada suatu media massa tidak sesuai dengan kode etik periklanan, kemungkinan besar iklan itu merugikan masyarakat.
Iklan yang dimuat pers Indonesia haruslah bersifat membangun yang bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan masyarakat Indonesia, bebas dari cara- cara yang bersifat amoral atau bersifat asocial, serta sesuai dengan kepribadian dan sopan santun yang berlaku dalam masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, perlu ditolak atau dibatalkan pemasangan iklan :
(1)   Yang bersifat tidak jujur, menipu, menyesatkan dan merugikan suatu pihak, baik moral maupun material atau kepentingan umum.
(2)   Yang dapat melanggar hokum, mengganggu ketentraman umum, atau yang dapat menyinggung rasa susila, yang bersifat pornografi atau vulgar.
(3)   Yang dapat merusak pergaulan masyarakat, yang dapat menimbulkan efek psikologis yang merusak kepribadian Bangsa, serta yang dapat merusak nama baik dan martabat seseorang.
(4)   Yang dapat merusak kepentingan nasional secara moral, material dan spiritual atau kepentingan lain yang berlawanan dengan asa Pancasila.
(5)   Yang bertentangan dengan kode profesi golongan lain (dokter, penasihat hokum, dan sebagainya) demi menghormati kode etik profesi tersebut.

Description: https://encrypted-tbn1.google.com/images?q=tbn:ANd9GcR1PYSkRDJJyOrrLSqyrvFe6it64bJudAnehZjKFt4tXz0U43ijBQ


Description: https://encrypted-tbn0.google.com/images?q=tbn:ANd9GcSnBWskXNHppVTDKlo8FZ092O2kZrWbiYcyOScR0b8BwpF_H4zI
Penyalahgunaan media massa juga dapat berdampak sebagai berikut :
Fungsi media massa sebagai alat pendidikan masyarakat tidak lagi menjadi ciri yang kuat dan melekat. Kebebasan pers Indonesia, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, mencakup jaminan dan perlindungan hukum serta tidak adanya campur tangan atau paksaan dari pihak manapun terhadap pekerjaan pers.

Description: https://encrypted-tbn1.google.com/images?q=tbn:ANd9GcSQYs6p6eTNFp4gZENzS8CTPfjB4DUbjVA22lTb-X28SxwjA_ZVWA

Categories:

0 komentar:

Posting Komentar

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!