1. Bagi
Kepentingan Pribadi
Karena jasa pers dalam kenyataan
sering terjadi seseorang dapat meningkat citra positifnya. Dapat juga terjadi
reputasi seseorang hancur karena jasa pers. Jadi, nama baik seseorang dapat
dirugikan apabila terjadi penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan penyampaian
informasi. Kemungkinan opini public terpengaruh oleh tulisan media massa. Pihak
yang benar tampak salah, dan sebaliknya. Kesan berita pertama lebih mewarnai
kesan pembaca sehingga walaupun terjadi semacam ralat, hal itu tidak
berpengaruh untuk mengubah nama baik seseorang byang telah tercemar.
2. Bagi
Kepentingan Masyarakat
Tulisan dalam media massa yang
kurang seimbang sumber informasinya dapat mengakibatkan kesan yang berbeda
dengan kenyataan yang sebenarnya. Dengan bantuan media massa, fakta dapat
ditutup- tutupi dengan tulisan lain yang berkesan membenarkan. Masyarakat dalam
hal itu dapat tertipu karena mendapat informasi yang tidak benar.
Misalnya, suatu kebijakan seorang
tokoh dalam masyarakat sebenarnya tidak tepat secara ilmiah. Namun, karena
informasi itu diberitakan secara berlebih dan berulang- ulang serta diekspos
secara besar- besaran, masyarakat menjadi terpengaruh. Masyarakat tidak
mengetahui apa- apa dan kurang mendapatkan informasi yang seimbang.
3. Bagi
Kepentingan Negara
Misalnya, tulisan- tulisan yang termuat dalam media
masssa yang kurang mempertimbangkan kepentingan nasional. Terlebih lagi, jika
yang disampaikan merupakan tulisan yang tidak berdasarkan fakta yang benar.
Hal semacam itu akan menimbulkan dampak sebagai
berikut :
- Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintah berkurang karena tidak percaya tehadap pemerintah. Masyarakat
bersikap apatis dan acuh tak acuh terhadap berbagai program pemerintah.
Akibatnya lebih lanjut adalah tingkat partisipasi masyarakat dalam
pembangunan, menjaga keamanan dll juga menurun.
2.
Kepercayaan Luar Negeri Luntur
Jika keadaan seperti itu benar-
benar terjadi, dampak terburuknya adalah tingkat kepercayaan Luar Negeri
terhadap Indonesia berkurang. Akibatnya, minat kerja sama terutama kerjasama
ekonomi, penanaman investasi, pemberian bantuan, pemberian pinjaman dsb juga
akan menurun. Kepercayaan Negara lain terhadap Negara kita merupakan sesuatu
yang tidak ternilai harganya, sama dengan harga diri kita sebagai bangsa. Jika
tidak ada lagi kepercayaan Negara lain terhadap kita, jatuhlah harga diri kita
sebagai bangsa.
Contoh Bentuk Penyalahgunaan Penyampaian
Informasi Melalui Media Massa
a. Penyiaran
berita / informasi yang tidak benar memenuhi kode etik jurnalistik
Penyiaran berita dan penyampaian
informasi yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik dan kewartawanan dapat
terjadi. Hal itu, terutama sering dilakukan oleh wartawan atau pengelola media
massa yang belum professional sehingga merugikan pihak tertentu. Misalnya,
penyebutan nama tersangka dan gambar lengkap tersangka yang melengkapi berita
criminal. Penyampaian itu dapat melanggar HAM karena dimungkinkan yerjadinya
pelanggaran HAM.
b. Peradilan
oleh Pers (Trial by Press)
Berita yang kurang berimbang dan
tidak menggunakan pihak kedua (side both) kadang- kadang terlalu jauh
mengadili person tertentu. Tentu saja hal itu secara tidak langsung melanggar
atas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
c. Membentuk
Opini yang menyesatkan
Dalam masyarakat tidak tertutp kemungkinan terjadi
suatu berita media massa yang dipahami tidak tepat, baik karena tingkat
pemahaman pembaca maupun karena isi berita dan informasi media tersebut
bertendensi membentuk opini public demi kepentingan tertentu.
Objektivitas berita dan informasi kurang dipentingkan.
Dengan demikian, masyarakat dapat terpengaruh pola piker dan pendapat yang
menyesatkan. Iklan yang menggunakan bahasa serta informasi yang dilebih- lebihkan
karena hanya mengejar nilai keuntungan semata, jelas dapat merugikan
masyarakat.
d. Bentuk
tulisan / siaran bebas yang bersifat Provokatif
Adakalanya suatu media massa menurunkan informasi atau
berita kepada masyarakat yang berbau pengaruh yang menimbulkan emosi terhadap
warga masyarakat tertentu. Hal demikian dapat terjadi karena kekhilafan penulis
berita atas peliputan peristiwa tertentu atau mungkin juga disebabkan oleh
informasi sumber berita atau sebab – sebab yang lain.
e. Pelanggaran
terhadap ketentuan Undang- Undang Hukum Pidana
Sanksi penyalahgunaan penyampaian informasi dan
komunikasi, antara lain terdapat dalam KUHP, misalnya Pasal 137 KUHP.
Delik penghinaan Presiden dan Wakil
Presiden
Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden RI diatur
dalam Pasal 137 KUHP.
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertontonkan, atau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina
presiden atau wakil presiden dengan niat supaya diketahui oleh orang banyak,
dihukum selama- lamanya satu tahun atau denda sebanyak- banyaknya Rp 4.500,00.
(2) Jika si tersalah melakukan kejhatan
itu dalam jabatannya dan pada waktu melakukan kejahatan itu belum lewat dua
tahun sesudah pemidanaannya yang dahulu menjadi tetap karena kejahatan yang
semacam maka ia dipecat dari jabatannya.
Selain itu, masih ada lagi pasal- pasal yang intinya
mengenai penghinaan terhadap pejabat atau aparat pemerintahan, misalnya Pasal
144 tentang Penghinaan terhadap Raja atau Kepala Negara dari Negara Sahabat,
Pasal 207 dan 208 tentang Penghinaan terhadap aparat pemerintah.
- Delik Penyebar Kebencian (haatzai ‘artikelen)
Delik Penyebar kebencian pada pemerintah dinyatakan
dalam pasal 154 KUHP. Pada pasal 155 KUHP
- Delik Penghinaan Agama
Penodaan atau penyebaran kebencian atau rasa
permusuhan juga diatur dalam KUHP. Masalah penodaan terhadap agama diatur dalam
Pasal 156 KUHP.
- Delik Kesusilaan / Pornografi
Dari ketentuan Pasal 282 KUHP dapat diketahui adanya 3
macam perbuatan yang diancam hukuman pidana, yaitu:
- Secara terang- terangan menyiarkan, menempelkan,
atau mempertontonkan tulisan, gambar, atau barang yang melanggar
kesopanan.
- Secara terang- terangan membuat, membawa keluar
atau menyediakan tulisan, gambar, atau barang yang melanggar kesopanan.
- Secara terang- terangan menyiarkan, menunjukkan
atau menawarkan dengan tidak diminta tulisan, gambar, atau barang yang
melanggar kesopanan.
- Iklan yang Menipu
Apabila cara penyampaian pada suatu media massa tidak
sesuai dengan kode etik periklanan, kemungkinan besar iklan itu merugikan
masyarakat.
Iklan yang dimuat pers Indonesia haruslah bersifat
membangun yang bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan masyarakat Indonesia,
bebas dari cara- cara yang bersifat amoral atau bersifat asocial, serta sesuai
dengan kepribadian dan sopan santun yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.
Oleh sebab itu, perlu ditolak atau dibatalkan pemasangan iklan :
(1) Yang bersifat tidak jujur, menipu,
menyesatkan dan merugikan suatu pihak, baik moral maupun material atau
kepentingan umum.
(2) Yang dapat melanggar hokum, mengganggu
ketentraman umum, atau yang dapat menyinggung rasa susila, yang bersifat
pornografi atau vulgar.
(3) Yang dapat merusak pergaulan
masyarakat, yang dapat menimbulkan efek psikologis yang merusak kepribadian
Bangsa, serta yang dapat merusak nama baik dan martabat seseorang.
(4) Yang dapat merusak kepentingan
nasional secara moral, material dan spiritual atau kepentingan lain yang
berlawanan dengan asa Pancasila.
(5) Yang bertentangan dengan kode profesi
golongan lain (dokter, penasihat hokum, dan sebagainya) demi menghormati kode
etik profesi tersebut.
Penyalahgunaan media massa juga
dapat berdampak sebagai berikut :
Fungsi media massa sebagai alat
pendidikan masyarakat tidak lagi menjadi ciri yang kuat dan melekat. Kebebasan
pers Indonesia, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang pers, mencakup jaminan dan perlindungan hukum serta tidak adanya
campur tangan atau paksaan dari pihak manapun terhadap pekerjaan pers.
0 komentar:
Posting Komentar