Rabu, 12 Maret 2014

PANCASILA
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia










JANJI SISWA
1. Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, abdi terhadap tanah air dan
bangsa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
2. Adab terhadap orang tua, hormat terhadap guru serta menjunjung tinggi derajat dan martabat sekolah.
3. Belajar dengan sungguh-sungguh sebagai bekal masa depan bangsa.
4. Berprestasi dalam rangka mengisi kemerdekaun.
5. Menjadi warga masyarakat DKI Jakarta yang baik dan pemuda Indonesia yang bertanggung jawab.








P R O K L A M A S I
 Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan
Indonesia.
 Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., di-
selenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang se-
singkat-singkatnja.
      Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen '05
      Atas nama bangsa Indonesia.
        Soekarno/Hatta.









UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



Sumpah Pemuda
Pertama
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
Kedua
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.



Categories:

5 komentar:

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!