Rabu, 26 September 2012


Merencanakan keuangan sejak dini wajib dilakukan setiap keluarga. Ini berlaku baik buat pasangan muda maupun pasangan yang sudah menikah lebih dari 20 tahun. Membuat rencana yang baik akan membantu untuk menggunakan dana secara bijak sesuai tingkat keperluannya.
Merencanakan keuangan keluarga tidak harus rumit. Anda boleh saja memiliki perencanaan yang detail dan rapi, namun adakalanya perencanaan yang sederhana juga berhasil.
Berikut 7 prinsip dasar yang perlu Anda pegang dalam membuat perencaaan keluarga:

1. Belanja lebih kecil daripada pendapatan

Ini hukum pertama yang wajib dipatuhi. Sangat sederhana namun sering dilanggar. Jangan pernah membelanjakan lebih besar dari pendapatan Anda. Masalah besar dalam keuangan keluarga dimulai dari melanggar hal ini. Ini terjadi ketika Anda membelanjakan sesuatu yang sebenarnya tidak Anda miliki.

Ketika Anda mulai belanja lebih besar dari pendapatan, membeli barang melebihi kemampuan, maka malapetaka keuangan dimulai. Anda akan mulai membuat lubang yang terus menerus semakin dalam. Dan jauh lebih sulit untuk berusaha keluar dari lubang tersebut daripada mencoba menghindarinya pada kesempatan pertama.
Jadi, belanja dengan bijak, jangan melebihi pendapatan. Anda akan hidup lebih bahagia, di rumah dan di tempat kerja.


2. Hindari hutang

Terus terang hutang begitu menggoda. Apa yang tidak bisa Anda beli sekarang dapat dimiliki saat ini juga dengan hutang. Namun perlu diingat, hutang akan membuat Anda sengsara apalagi jika ternyata tidak punya kemampuan mengembalikannya.
Lantas, mungkinkah hidup tanpa berhutang? Tentu saja sangat mungkin. Jika Anda menjalankan prinsip pertama belanja lebih kecil dari pendapatan, maka Anda tidak perlu berhutang. Tahan semua keinginan membeli sesuatu kecuali Anda sudah memiliki kemampuan.
Dengan cara ini Anda akan belajar tertib hanya memiliki sesuatu jika memang sudah memiliki kemampuan. Atau jika Anda sangat mengidamkan sesuatu, tabunglah secara teratur sampai Anda mampu membeli apa yang Anda inginkan tersebut tanpa perlu berhutang.

3. Hidup sederhana

Apakah hidup sederhana itu? Apakah hidup dengan tidak memiliki rumah atau kendaraan? Dalam pandangan saya pribadi, hidup sederhana berarti hidup sesuai kebutuhan. Tidak mesti semua yang Anda inginkan harus dibeli. Hidup sesuai kebutuhan Anda dan bagi kelebihannya kepada orang lain yang membutuhkan. Inilah hidup untuk memberi makna.
Hidup sederhana bisa jadi berbeda-beda untuk tiap keluarga. Jika Anda sangat kaya, maka cukupkan diri dengan satu atau dua kendaraan saja. Tidak harus mengkoleksi seluruh kendaraan yang Anda untuk menunjukkan kemampuan Anda.
Jika Anda hidup dengan keterbatasan keuangan, syukuri apa yang ada dan hiduplah seadanya. Jika Anda tidak punya uang, hiduplah tanpanya. Toh, dunia tidak akan jadi kiamat gara-gara hal itu. Anda tidak harus punya laptop, handphone terbaru, iPad, nonton bioskop atau makan di restoran. Ada banyak cara menemukan kebahagiaan dalam kesederhanaan. Temukan cara untuk menikmati kesenangan bersama keluarga Anda tanpa mengeluarkan biaya.

4. Atur budget dengan sederhana

Ada banyak cara mengatur keuangan. Jika mampu, Anda bisa meminta bantuan konsultan keuangan profesional yang akan mengajarkan cara menata keuangan. Jika rajin mencatat, Anda bisa mengunakan software keuangan keluarga untuk mencatata pengeluaran, pemasukan sekaligus mengatur budget Anda.
Dan jika Anda pusing dengan semua cara di atas, maka ada pengaturan paling sederhana. Pisahkan uang yang Anda miliki ke dalam amplop untuk setiap kebutuhan. Pastikan pengeluaran tidak melebihi jatah setiap amplop. Di akhir bulan, hitung kelebihannya dan tabung. Anda akan terbantu ketika masa sulit tiba.

5. Jadikan tabungan sebagai pengeluaran pertama

Menabung tidak harus besar. Yang paling penting adalah teratur. Dari pendapatan Anda yang selama ini ada, tetapkan nilai tabungan yang wajar. Segera setelah Anda menerima pendapatan, tabung jumlah tadi dalam rekening terpisah. Itulah cara menjadikan tabungan sebagai pengeluaran pertama.
Anda tidak akan lupa menabung dan yang paling penting tidak ada lagi alasan tidak bisa menabung karena kehabisan uang.

6. Bayar tagihan sesegera mungkin

Setiap rumah tangga punya tagihan. Mulai dari listrik, air, telepon, internet dan berbagai tagihan lainnya. Termasuk jika Anda mengontrak rumah, Anda pun harus membayar sewa di muka. Bayarkan secepat mungkin setelah Anda menerima tagihan. Ini akan membuat satu urusan beres dan Anda tidak perlu pusing lagi membayarnya di kemudian hari. Baik karena kehabisan uang atau kelupaan.

7. Sepakat antara suami dan istri

Berbicara perencanaan keuangan keluarga tidak dapat lepas dari peran suami dan istri yang menjalankan rumah tangga. Untuk itu Anda perlu sepakat dengan pasangan bagaimana mengelola keuangan dengan baik.
Dalam setiap pasangan sangat wajar terjadi perbedaan pandangan dan cara melihat sesuatu yang dianggap penting atau tidak. Untuk itu, duduk bersama, bicarakan secara terbuka, dan buat kesepakatan dengan pasangan Anda.
Istri harus mengerti kemampuan keuangan suami dan suami pun harus mengerti kebutuhan rumah tangga yang diatur istrinya.
Jika kedua pasangan bekerja, ada baiknya suami istri saling mengetahui pendapatan masing-masing agar tiada dusta diantara kita. Jika penghasilan suami memadai, maka bisa dibuat kesepakatan suami yang membiayai keluarga sedangkan penghasilan istri baru dipakai jika ada emergency. Namun jika istri mau turut serta membantu pengeluaran keluarga itu pun akan lebih baik. Yang penting terjadi komunikasi dan saling memahami. Suami pun tak perlu merasa rendah diri jika ternyata gaji istri jauh lebih besar.
Tanpa kesepakatan suami istri, akan sulit membuat perencanaan keuangan keluarga yang baik. Jika Anda tidak terbiasa mendiskusikan hal seperti ini dengan pasangan, cobalah sedikit demi sedikit dari sekarang.

Jadi merencanakan keuangan keluarga tidaklah sesulit yang dipikirkan banyak orang. Anda bisa melakukan dengan cepat dan mudah. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk tidak memulainya sejak sekarang.
Lakukan dan hiduplah dengan damai bersama keluarga tercinta.

Jumat, 21 September 2012


ARTI LOGO DAN WARNA LINGKARAN PADA KEMASAN OBAT

26MAR


13 Votes

Golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika.
Obat Bebas dan Bebas Terbatas dipasarkan tanpa resep dokter atau dikenal dengan nama OTC (Over The Counter) dimaksudkan untuk menangani penyakit-penyakit simtomatis ringan yang banyak diderita masyarakat luas yang penanganannya dapat dilakukan sendiri oleh penderita. Praktik seperti ini dikenal dengan nama self medication (penanganan sendiri).
Obat Bebas
Obat bebas dapat dijual bebas di warung kelontong, toko obat berizin, supermarket serta apotek. Dalam pemakaiannya, penderita dapat membeli dalam jumlah sangat sedikit saat obat diperlukan, jenis zat aktif pada obat golongan ini relatif aman sehingga pemakainnya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan obat. Oleh karena itu, sebaiknya golongan obat ini tetap dibeli bersama kemasannya.

2
Di Indonesia, obat golongan ini ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Yang termasuk golongan obat ini yaitu obat analgetik/pain killer (parasetamol), vitamin dan mineral. Ada juga obat-obat herbal tidak masuk dalam golongan ini, namun dikelompokkan sendiri dalam obat tradisional (TR).
Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.
3
Tanda peringatan selalu tercantum pada kemasan obat bebas terbatas, berupa empat persegi panjang berwarna hitam berukuran panjang 5 (lima) sentimeter, lebar 2 (dua) sentimeter dan memuat pemberitahuan berwarna putih sebagai berikut:
33
Seharusnya obat jenis ini hanya dapat dijual bebas di toko obat berizin (dipegang seorang asisten apoteker) serta apotek (yang hanya boleh beroperasi jika ada apoteker), karena diharapkan pasien memperoleh informasi obat yang memadai saat membeli obat bebas terbatas.
Contoh obat golongan ini adalah: pain relief, obat batuk, obat pilek dan krim antiseptik.
Obat Keras
Golongan obat yang hanya boleh diberikan atas resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan ditandai dengan tanda lingkaran merah dan terdapat huruf K di dalamnya. Yang termasuk golongan ini adalah beberapa obat generik dan Obat Wajib Apotek (OWA). Juga termasuk didalamnya narkotika dan psikotropika tergolong obat keras.
4
Obat psikotropika adalah obat keras baik alamiah maupun sintetis bukan narkotik, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Contoh : Diazepam, Phenobarbital
Obat Narkotika
5
Obat narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.
Contoh : Morfin, Petidin
Note:
  1. Obat bebas dan obat bebas terbatas, termasuk obat daftar W (Warschuwing) atau OTC (over the counter).
  2. Pada obat bebas terbatas terdapat salah satu tanda peringatan nomor 1- 6.
  3. Obat keras nama lain yaitu obat daftar G (Gevarlijk), bisa diperoleh hanya dengan resep dokter.
  4. OWA (obat wajib apoteker) yaitu obat keras yang dapat diberikan oleh apoteker pengelola apotek (APA), hanya bisa didapatkan di apotek.

OBAT WAJIB APOTEK (OWA)
Selain memproduksi obat generik, untuk memenuhi keterjangkauan pelayanan kesehatan khususnya akses obat pemerintah mengeluarkan kebijakan OWA.
OWA merupakan obat keras yang dapat diberikan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) kepada pasien. Walaupun APA boleh memberikan obat keras, namun ada persayaratan yang harus dilakukan dalam penyerahan OWA.
  1. Apoteker wajib melakukan pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta penyakit yang diderita.
  2. Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien. Contohnya hanya jenis oksitetrasiklin salep saja yang termasuk OWA, dan hanya boleh diberikan 1 tube.
  3. Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup: indikasi, kontra-indikasi, cara pemakaian, cara penyimpanan dan efek samping obat yang mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul.
Jenis OWA
Tujuan OWA adalah memperluas keterjangkauan obat untuk masyarakat, maka obat-obat yang digolongkan dalam OWA adalah obat ang diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang diderita pasien. Antara lain: obat antiinflamasi (asam mefenamat), obat alergi kulit (salep hidrokotison), infeksi kulit dan mata (salep oksitetrasiklin), antialergi sistemik (CTM), obat KB hormonal.
Sesuai permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat diserahkan:
  1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
  2. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
  3. Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
  4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
  5. Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
Tabel. Contoh OWA
ObatIndikasiJumlah yang boleh diberikan
Asam mefenamatAntiinflamasi dan anlagesik10 tablet
Salep hidrokortisonAntialergi topikal1 tube
Obat KBantifertilitas1 siklus (28 hari)
Obat Generik versus Obat Paten
Obat generik adalah obat yang mengandung zat aktif sesuai nama generiknya, contoh parasetamol generik berarti obat yang dibuat dengan kandungan zat aktif parasetamol, dipasarkan dengan nama parasetamol, bukan nama merek seperti Panadol (Glaxo), Pamol (Interbat), Sanmol (Sanbe). Atau obat generik adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
Obat paten adalah obat dengan nama dagang dan menggunakan nama yang merupakan milik produsen obat yang bersangkutan. Misal: Lipitor (Pfizer), produk innovator/originator yaitu merek dagang untuk Atorvastatin.
Lipitor
Produsen obat dalam negeri lebih banyak mengeluarkan obat me-too, alias versi generik dari obat yang telah habis masa patennya yang lalu diberi merek dagang. Kalangan perusahaan farmasi di Indonesia — sekali lagi, yang lokal — cenderung memposisikan produk semacam ini sebagai “obat paten” (mungkin karena mereknya didaftarkan di kantor paten), walau sebenarnya lebih tepat disebut sebagai “branded generic”, alias obat generik bermerek itu tadi.
Obat generik ditargetkan sebagai program pemerintah untuk meningkatkan keterjangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas khususnya dalam hal daya beli obat. Oleh karena pemasaran obat generik tidak memerlukan biaya promosi (iklan, seminar, perlombaan, dll) maka harga dapat ditekan sehingga produsen (pabrik obat) tetap mendapat keuntungan, begitu pula konsumen mampu membeli dengan harga terjangkau.
Pada awal kebijakan ini diluncurkan (awal tahun 1990-an), pemerintah mencanangkan penggunaan obat generik (OG), artinya pabrik pembuat obat tidak boleh mencantumkan logo pabrik, namun tetap mencantumkan nama pabriknya. Seiring berjalannya waktu, desakan datang dari produsen obat menginginkan adanya logo pada obat buatannya. Maka muncullah Obat Generik Berlogo (OGB). Pemerintah merasa perlu meluluskan permintaan industri ini asal harga OGB tetap dikontrol oleh pemerintah (khususnya Depkes). Oleh karena itu, sekarang dapat kita jumpai parasetamol produk generik dengan logo yang berbeda-beda, contoh: Kimia Farma, Indo Farma, Dexa Medica, Hexpharm, dll.
Mengapa OGB bisa murah?
Banyak orang meragukan khsiat OGB karena harganya jauh dari obat branded (bermerek). Bisa jadi harganya hanya ¼-nya. Beberapa obat bahkan bisa jadi harganya 1/10 dari branded-nya. Lihat perbandingan harga pada tabel berikut.
Jenis ObatMerekHarga (per 100 tablet)Keterangan
Amoxycillin tablet 500mgGenerik (Indofarma)
Amoxil (originator)
Amoxsan (Sanbe)
Kalmoxillin (Kalbe)
Dexymox (Dexa)
Pehamoxil Forte (Phapros)
Rp 40.340
Rp 313.390
Rp 240.000
Rp 275.000
Rp 225.000
Rp 180.000
Produk Sanbe tergolong murah di antara generik bermerek dari produsen Top 10 lain, tetapi lebih dari empat kali lipat harga OGB dan hampir 80% harga produk originator.
Cefadroxil tablet 500mgGenerik (Hexpharm)
Duricef (originator)
Cefat (Sanbe)
Longcef (Dankos)
Dexacef (Ferron)
Docef (Kimia Farma)
Rp 198.000
Rp1.329.870
Rp 670.000
Rp 650.000
Rp 635.000
Rp 484.000
Produk Sanbe termahal di antara generik bermerek dari produsen Top 10 lain, tetapi kurang dari empat kali harga OGB dan hanya sekitar 50% harga produk originator.
Ciprofloxacin tablet 500mgGenerik (Hexpharm)
Ciproxin (originator)
Baquinor (Sanbe)
Scanax (Tempo Scan)
Quidex (Ferron)
Phaproxin (Phapros)
Rp 77.000
Rp1.853.500
Rp 865.000
Rp 625.000
Rp 833.333
Rp 658.000
Produk Sanbe termahal di antara generik bermerek dari produsen Top 10 lain dan harganya lebih dari 10 kali lipat harga OGB, tetapi kurang dari 50% harga produk originator.
Wajar saja hal ini terjadi karena biaya yang dikeluarkan produsen untuk menghasilkan obat lebih dari 50% merupakan biaya non-produksi. Alokasi biaya yang paling besar adalah biaya promosi baik berupa iklan, launchingproduk, seminar di kalangan medis, dan brosur dan barang promosi lain seperti alat tulis, map, kaos, topi, dll. Kalaupun ada iklan OGB sifatnya massal dan dilakukan oleh pemerintah disebut iklan layanan masyarakat. Biaya yang dikenakan oleh media terhadap pemerintah jauh lebih kecil daripada iklan obat branded yang jumlahnya bisa mencapai miliaran. Iklan populer yaitu OGB-nya Indo Farma yang dibintangi Ida Kusuma dan Kak Seto: “Yang penting kan khasiatnya, buat apa beli merek-nya”.
Bedakah khasiat OGB dengan obat branded?
Tidak hanya masyarakat awam, banyak tenaga kesehatan sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan yang terjangkau masih ragu dengan khasiat OGB. Banyak dokter dan dokter gigi yang sanksi dengan khasiat OG karena kurangnya informasi yang sampai ke mereka. Faktor lainnya adalah gencarnya para detailer/medrep dari produsen obat branded dengan memberikan “iming-iming”/gimmick menarik jika meresepkan obat dari produsen tersebut.
Pada dasarnya sebelum OGB dipasarkan harus dilakukan uji khasiat OGB pada sukarelawan sehat di RS (clinical trial fase I), minimal 6 perempuan dan 6 pria dewasa dengan kriteria inklusif yang ketat sebagai probadus. Contohnya probandus harus tidak merokok selama 3 bulan terkahir, kalau bisa yang tidak merokok, tidak mengkonsumsi daging selama seminggu terakhir, tidak mengkonsumsi obat lain 2 minggu sebelumnya.
Untuk menjadi probandus biasanya diambil dari pedusunan. Para probandus akan diberi informasi sebelumnya, keselamatan diasuransikan, dibayar dan bila sewaktu-waktu merasa tidak nyaman boleh menyatakan berhenti dari trial ini.
Tes ini harus dilakukan di RS, didukung oleh dokter penanggung jawab yang mampu mengatasi munculnya efek samping, bahkan efek racun obat, dan para peneliti adalah ahli farmakologi biasanya dokter dan apoteker/farmasis.
Sebelum uji dilakukan, proposal harus dipresentasikan di hadapan komisi etik biomedik penelitian pada manusia di fakultas kedokteran yang ditunjuk Depkes. Begitu pula institusi pemegang lisensi clinical trial ini adalah institusi yang independen dari pabrik obat. Di Indonesia setidaknya terdapat 4 lembaga yang direkomendasikan Depkes untuk uji seperti ini antara lain: Pusat Uji Khasiat Obat (PUKO) FK UI, Bagian Farmakologi dan Pusat Farmakologi Klinik FK UGM, Bagian Farmakologi dan Farmasi Klinik Fakultas Farmasi UGM, dan Bagian Biomedisin Fakultas Farmasi UNAIR.
Pengujian clinical trial fase I ini harus menyertakan kontrol sebagai perbandingan yakni obat paten yang dinilai telah siap digunakan oleh para klinisi. Contohnya bila akan dilakukan uji ketersediaaan hayati (bioavaibilitas) OGB nifedipin produksi Kimia Farma, maka harus dilakukan uji simultan dengan melakuka desain cross-over dengan Adalat (Bayer, zat khasiat Nifedipin). Contoh : (Baca Uji Klinis Tensigard, the first phytopharmaca in Hypertension).
Setelah dillakukan sampling cairan biologis (darah, urin, atau air ludah) dilakukan analisis kadar obat dengan metode yang sesuai misal HPLC karena spesifitas dan sensitivitas yang tinggi. Akhirnya, uji statistik dilakukan untuk mengetahui adalah perbedan yang signifikan antara OGB dengan pembanding (obat paten).
Bern melakukan uji clinical trial fase I untuk OGB, biasanya OGB yang diproduksi oleh pabrik besar memiliki khasiat yang sama dengan obat paten pembanding. Harga satu uji bervariasi dari 75-350 juta.
Berapa jumlah OGB yang dipasarkan di Indonesia?
Awal peluncuran hanya beberapa puluh saja OGB yang diproduksi, itu pun oleh prabrik milik pemerintah BUMN. Namun seiring dengan upaya memudahkan keterjangkauan oleh daya beli masyarakat, maka diproduksilah lebih dari 170 item obat. Obat-obatan yang dibuat dalam bentuk OGB terutama obat yang diperlukan bagi masyarakat, mulai penyakit simtomatis, misal parasetamol, antalgin, ibuprofen, asetosal, efedrin, CTM, dekstrometorfan, gliseril guaiakolat, ergotamine cafein, antasida, papaverin hingga penyakit infeksi seperti ampisilin, amoksisilin, sefallosporin, kotrimoksasol, metrodinazol, griseofulvin, oksitetrasiklin, dan siprofloksasin.
Juga tidak ketinggalan obat penyakit degenaratif seperti nifediin, kaptopril, HCT, salbutamol, teofilin, isosorbid dinitrat (ISDN), amitriptilin, diazepam, codein, haloperidol, natrium diklofenak, asam mefenamat, INH, rifampisin, etambutol, dan streptomisin.
Bentuk obat juga bervariasi mulai dari sirup, sirup kering/dry syrup, tablet, kaplet, tablet kapul, salep. Apotek yang beroperasi mau tidak mau harus melangkapi persediaan OGB tersebut sejumlah item yang ada (sesuai aturan Depkes). Namun kadang banyak apotek yang nakal, hanya pada saat berdiri saja OGB-nya komplit, seiring berjalannya waktu kian lama makin berkurang.
Bolehkah pasien meminta OGB?
Salah satu hak pasien adalah boleh meminta obat generik saat dokter menulis resep. Petugas apotek/farmasis yang mengganti OGB dengan obat paten tanpa seizin pasien, dapat dilaporkan ke komisi etik karena melanggar hak pasien. Begitu pula sebaliknya, jika dokter menuliskan resep berupa obat paten, sementara pasien memiliki daya beli yang rendah dan meminta OGB sebagai gantinya di apotek, hal ini dapat dibenarkan. Intinya, OGB adalah hak pasien dan tanggung jawab semua tenaga medis untuk memberikannya.
Perlu diketahui, sesungguhnya banyak dokter yang tidak pernah menyatakan bahwa “obat tidak dapat diganti tanpa sepengetahuan dokter”. Tulisan seperti ini yang biasanya tercantum di bagian bawah kertas resep sebagian besar buatan pabrik obat karena biasanya pabrik obat melalui medrep-nya merayu dokter dengan mebuatkan kertas resep satu rim secara gratis tapi ada embel-embel tulisan di bawah kertas resep.
Sebenarnya, sepanjang masih ada OGB yang zat khasiatnya sama dengan obat paten, maka bisa saja diganti.
Glosarium:
Medrep : medical representatif
Simptomatis : obat yang menutup/menghilangkan gejala, misal rasa sakit/nyeri diberikan analgesik.
Degeneratif : penyakit yang sering muncul seiring bertambahnya usia dan sakit pada kemunduran fungsi tubuh, misal hipertensi, TBC, diabetes melitus
Dry syrup : sirup kering, berupa serbuk jika akan digunakan maka dilarutkan dalam air.
HPLC : High Perfomence Liquid Chromatography yaitu alat ukur dengan prinsip pemisahan campuran dengan kinerja yang sangat tinggi
Psikotropika adalah merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetik bukan narkotika yang berkhasiat, psikoaktif melalui pengaruh selektif menurut susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika).
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan tingkat atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (UU RI No 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika).
Indikasi : petunjuk, tanda gejala yang dapat menjadi alasan dilakukannya suatu tindakan
Kontra indikasi : obat dengan alasan apapun untuk mencegah makin parahnya penyakit atau terjadinya penyakit baru.
Referensi:
Pupitasari, I, 2006, Cerdas Mengenali Penyakit dan Obat, Penerbit B-First, Yogyakarta.
Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993
Sarnianto, P., 2007, Strategi Sanbe menekuk pasar ethical, SWA MAJALAH, 28 Juni 2007
UU RI No 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Depkes RI, 2006, Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas, Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Jakarta.
(Sumber: moko31.wordpress.com)


Universitas Jenderal Soedirman

UNSOED
Universitas Jenderal Soedirman
Motto
Maju Terus Pantang Mundur
Didirikan
Jenis
Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
Prof. Edy Yuwono, Ph.D
Mahasiswa
19.655 (per 2011)
15.953 (per 2011)
1.086 (per 2011)
Lokasi
Oranye
Unsoed
Situs web

Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), merupakan salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia yang terletak di PurwokertoKabupaten BanyumasJawa Tengah.
Universitas ini berdiri pada tanggal 23 September 1963, berdasarkan Keputusan Presiden RI No.195/1963 dan SK Menteri No. 153/1963. Nama Jenderal Soedirman sendiri diambil dari seorang Panglima Besar yang merupakan Pahlawan Nasional kelahiran Banyumas tempat dimana universitas ini berdiri dan menjadi monumen hidup untuk mengenang jasa-jasanya pada nusa, bangsa dan negara.

Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/e/ed/Halaman_unsoed.JPG/250px-Halaman_unsoed.JPG

Halaman Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Kampus yang memiliki luas lebih dari 850.000 m2 ini memiliki udara yang relatif sejuk karena secara geografis letaknya berada di kaki Gunung Slamet sebelah utara Purwokerto,Kabupaten Banyumas, selain sejuk juga letaknya tidak berada persis di tengah keramaian kota sehingga bisa dikategorikan kondusif dan nyaman untuk kegiatan belajar mengajar, serta untuk kegiatan edukasi lainnya. Universitas Jenderal Soedirman pada awal berdirinya hanya memiliki 3 fakultas saja, yaitu Fakultas Pertanian, Fakultas Biologi, Fakultas Ekonomi. akan tetapi seiring dengan perkembangan dari masa ke masa Saat ini terdapat 8 fakultas yang terdiri lebih dari 50 program studi baik program diploma sarjana maupun Program Pascasarjana. dan untuk kedepannya Universitas Jenderal Soedirman, akan terus mengepakan sayapnya dengan melakukan pengembangan-pengembangan di berbagai sektor guna meraih cita-cita Universitas Jenderal Soedirman sebagai "World Class Civic University"









Fakultas, Jurusan, dan Program Studi
Eksakta
Fakultas Kedokteran dan Ilmu - ilmu Kesehatan(FKIK)

Fakultas Sains dan Teknik (FST)
MIPA
S1 Teknik Informatika
S1 Kimia
S1 Fisika
Teknik
S1 Teknik Geologi
D3 Teknik Industri
Perikanan dan Kelautan
S1 Manajemen SumberDaya Perairan/MSP
S1 Budidaya Perairan/BDP
S1 Ilmu Kelautan/KLT
Fakultas Biologi (Fabio)
D3 Pengelolaan Sumber Daya Perikanan

Fakultas Peternakan (Fapet)
S1 Peternakan
D3 Produksi Ternak
Fakultas Pertanian (Faperta)
S1 Agroteknologi
S1 Agrobisnis
S1 Teknik Pertanian
S1 Teknologi Hasil Pertanian / Ilmu dan Teknologi Pangan
D3 Agrobisnis
D3 Perencanaan SumberDaya Lahan

Non Eksakta
Fakultas Ekonomi (FE)
S1 Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan/IESP
D3 Akuntansi
D3 Kesekretariatan
D3 Administrasi Keuangan
D3 Bisnis Internasional / Manajemen Perdagangan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
S1 Sosiologi
S1 Ilmu Administrasi Negara
S1 Ilmu Komunikasi
S1 Ilmu Politik
S1 Hubungan Internasional
Ilmu Budaya
S1 Bahasa dan Sastra Indonesia
S1 Bahasa dan Sastra Inggris
D3 Bahasa Inggris
D3 Bahasa Mandarin
S1 Sastra Jepang
Fakultas Hukum (FH)
S1 Ilmu Hukum


Program Pascasarjana (Magister, dan Doktor)
Akuntansi
Magister Manajemen
Ekonomi Manajemen
Ilmu Administrasi
Ekonomi Pembangunan

Ilmu Hukum
Biologi
Sains dan Ilmu Lingkungan
Ilmu Tanaman
Sumber Daya Ternak




Lokasi Kampus
Grendeng
Yang terdapat di daerah ini : Gedung Rektorat, Gedung Kantor Administrasi Pusat , UPT Perpustakaan, UPT Penerbitan & Percetakan, UPT Pusat Komputer, UPT Pemberdayaan Fasilitas, Lembaga Pengembangan Pembelajaran, Penjaminan Mutu & Kerjasama (LP3K), Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik (tidak termasuk Jurusan Ilmu Budaya), Ruang Kelas Jurusan Ilmu Kelautan, Gedung S1 Sastra dan Bahasa Indonesia, Auditorium Universitas Jenderal Soedirman (Graha Widyatama), Gedung Pertemuan Soemardjito, UKM SEF Unsoed, UKM Racana, UKM Menwa, UKM UPL-MPA Unsoed, Perumahan Pejabat Kampus dan Dosen, Unsoed Health Centre, Koperasi Kampus Unsoed (KOPKUN), Semua lokasi ini terletak di Jln. Prof. Dr. Bunyamin dan Jalan Kampus
Karangwangkal
Yang terdapat didaerah ini : Jurusan Ilmu Budaya (Sastra Inggris, Sastra Mandarin, Sastra Jepang) FISIP, Program Pascasarjana, Fakultas Biologi, Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Jurusan MIPA serta Jurusan Perikanan & Kelautan pada Fakultas Sains dan Teknik (tidak termasuk prodi Ilmu Kelautan), Fakultas Kedokteran & Ilmu-ilmu Kesehatan (Kedokteran Gigi, Farmasi, Keperawatan, Gizi dan Ilmu kesehatan masyarakat), Gelanggang Olahraga Unsoed (GOR Soesilo Soedarman), LPPM Unsoed, Sentra HKI Unsoed, Pusat Kegiatan Mahasiswa, Asrama/Rumah Susun Mahasiswa, dan Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan (RSGMP) Universitas Jenderal Soedirman, yang mana akan menjadi pusat pendidikan, penelitian dan pengabdian dalam bidang Kedokteran Gigi. Semua lokasi ini terletak di kawasan Jln. Dr. Soeparno.
Kalibakal
Yang terdapat didaerah ini hanya FKIK: S1 Kedokteran Gigi (Kampus Skill Labs dan Praktikum) Lokasi ini terletak di Jln. Jend. Soedirman (Pusat Kota).
Kampus Berkoh (Kampus RSMS Purwokerto)
Disini terdapat Kampus Kedokteran dan Dekanat FKIK Unsoed, terletak di Jln. Dr. Gumberg No 1/Jalan Medika Komplek Rumah Sakit Prof. DRaaaa. Margono Soekarjo Berkoh, Purwokerto Selatan, Purwokerto. Terdiri dari tiga kompleks gedung.
1.   Gedung A berisi ruang kuliah, ruang Skill lab dan OSCE
2.   Gedung B berisi Aula Kedokteran Unsoed, Ruang Kuliah dan Pusat Informasi Ilmiah (PII) Kedokteran
3.   Gedung C berisi Dekanat FKIK Unsoed, Ruang Bapendik Kedokteran Unsoed, Medical Educational Unit, Laboratorium, Ruang Dosen, Ruang Tutorial (PBL) dan SOCA
Denah/Peta/Map Kampus Berkoh Kedokteran Unsoed Location Video Site Plan Kedokteran Unsoed Site Plan
Desa Blater, Purbalingga
Yang terdapat di daerah ini hanya FST semua jurusan Teknik S1 dan D3. Lokasi ini merupakan yang terjauh dari kampus Pusat (Grendeng). Kampus FST di Desa Blater ini dikenal dengan istilah "Unsoed 21" yang berarti "Kampus Unsoed yang berjarak 21 km dari Kampus Pusat di Purwokerto". Lokasi FST berada di: Jl Mayjend Sungkono Km5 Desa Blater Purbalingga. Proses penempatan kampus ini oleh Jurusan Teknik FST Unsoed diawali dengan kesepakatan antara Rektor Unsoed (Prof. Rubiyanto Misman) dengan Bupati Purbalingga (Drs.Triyono Budi Sasongko, MSi) pada tahun 2004 untuk mengembangkan program pendidikan teknik dan program lainnya di wilayah Purbalingga. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk MoU. Dalam MoU tersebut dinyatakan bahwa Pemkab Purbalingga akan menyediakan lahan guna maksud tersebut. Pada tahun 2008 DPRD Kabupaten Purbalingga menguatkan hibah lahan yang ditempati oleh Jurusan Teknik FST Blater dalam SK Pimpinan DPRD Kab. Purbalingga No. 170-02 Tahun 2008 tertanggal 26 Mei 2008.
Fasilitas


§  Perpustakaan Pusat
§  Perpustakaan Fakultas
§  Perpustakaan Jurusan/Program Studi
§  Asrama/Rumah Susun Mahasiswa
§  GOR Soesilo Soedarman
§  Sarana Ibadah
§  Lapangan Sepak bola
§  Lapangan Bulu Tangkis
§  Lapangan Voli
§  Lapangan Tenis
§  Lapangan Basket
§  Papan Panjat Dinding
§  Pusat Kegiatan Mahasiswa
§  Green House
§  Pusat Pelayanan Bahasa
§  Auditorium Graha Widyatama
§  Unsoed Health Centre







Kegiatan Mahasiswa
Selain kegiatan akademis Universitas Jenderal Soedirman juga menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan non akademis, bertujuan menampung berbagai minat dan bakat Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman. Kegiatan Mahasiswa yang ada di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman antara lain:
§  BEM/HIMA Fakultas/Jurusan
§  UKM Seni
§  Marching Band (Bahana Putra Soedirman)
§  Paduan Suara (UPSM GBS)
§  Teater Mahasiswa
§  Band
§  UKM Olah Raga
§  Bulu Tangkis
§  Bola Voli
§  Atletik
§  Tenis Meja
§  Tenis Lapangan
§  Sepak Bola
§  Futsal
§  Bola Basket
§  Renang
§  Catur
§  Bridge
§  UKM Bela Diri
§  Tae Kwon Do
§  Karate
§  Judo
§  Merpati Putih
§  Pencak Silat


Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!