Jumat, 28 Maret 2014

BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
              Hampir setiap bangsa di dunia memiliki harapan dan cita-cita untuk hidup lebih baik, termasuk konsep nilai-nilai dasar yang dianut bersama sebagai tatanan kehidupan bersama dalam bentuk hukum dasar (konstitusi). Setiap bangsa akan memilih jalannya masing-masing berdasarkan prinsip-prinsip dasar sebagai produk kesepakatan bersama seluruh rakyat, kemudian disahkan sebagai hukum dasar tertinggi dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
       Indonesia sebagai satu bangsa juga demikian, memiliki hukum dasar yang disebut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang disusun oleh para pendiri negara (founding fathers). UUD 1945 sudah empat kali diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), tetapi banyak pengamat menilai hasil amandemen belum sepenuhnya menjamin penyelenggaraan ketatanegaraan yang lebih baik, karena belum lengkap dan sistematis sebagai satu hukum dasar yang komprehensif. “Lengkap” berarti konstitusi itu mampu mengakomodir dan melindungi hak-hak fundamental rakyat, mengatur secara jelas dan tegas fungsi serta kewenangan para penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), serta tidak mengandung kepentingan.
kelompok tertentu. Sedangkan, “sistematis” mengandung arti, bahwa konstitusi harus memiliki paradigma yang jelas, serta rumusan pasal-pasalnya disusun secara runtut yang tidak saling bertentangan satu dengan yang lain, sehingga tidak menimbulkan multi-tafsir yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dilakukannya amandemen UUD 1945, karena sejak awal para pendiri negara (founding fathers) secara eksplisit sudah menyatakan bahwa UUD 1945 adalah konstistusi yang bersifat sementara. Untuk itu, disiapkan Pasal 37 sebagai instrumen untuk melakukan perubahan sesuai dengan kondisi bangsa. Reformasi UUD 1945 perlu dilakukan, bukan hanya pada sifat kesementaraannya, tetapi juga adanya persoalan elementer pada substansi rumusan pasal-pasalnya. Begitu fleksibelnya beberapa pasal UUD 1945 asli, sehingga penguasa Orde Lama dan Orde Baru begitu bebas menafsirkan sesuai dengan kepentingan kekuasaannya. Bahkan, Soeharto seolah-olah mempersonifikasikan dirinya dengan UUD 1945, sehingga bila ada yang mengkritik kebijakannya, dianggap menentang Pancasila dan UUD 1945 yang harus ditumpas.
Sebagai perbandingan, Amerika Serikat sampai tahun 1971 sudah melakukan dua puluh enam kali amandemen, sebagai refleksi dari keinginan menyusun konstitusi yang lengkap dan sistematis. Konstitusi Amerika yang dibuat pada tahun 1787, meskipun merdeka sejak tanggal 4 Juli 1776, tetapi baru sebelas tahun kemudian terpikirkan untuk membuat konstitusi yang lengkap dan sistematis. Bahkan, sepuluh amandemen pertama merupakan amandemen khusus tentang HAM.
Bandingkan dengan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang hanya dilakukan empat kali. Amandemen pertama disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 (ST-MPR 999); amandemen kedua disahkan tanggal 18 Agustus 2000 (ST-MPR 2000); amandemen ketiga disahkan tanggal 9 November 2001 (ST-MPR 2001); dan amandemen keempat disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 (ST-MPR 2002). Dari empat kali amandemen, maka UUD 1945 terdiri atas: 20 Bab, 62 Pasal, 192 ayat, 3 Pasal Aturan Tambahan, dan 2 Pasal Aturan Peralihan, tetapi tidak ada lagi “penjelasan” pasal.
1.2     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah awal naskah UUD 1945?
2.      Bagaimana proses amandemen?
3.  Bagaimana kelebihan dan kekurangan setiap pasal UUD 1945 yang sudah atau belum di amandemen?

1.3   Tujuan Pembahasan
Dengan selesainya masalah ini penulis bertujuan untuk memberi wawasan pengetahuan tentang kelebihan dan kekurangan UUD 1945 yang sudah atau belum di amandemen. Dan selain dari pada itu,kami juga bertujuan untuk memenuhi tugas Konsep Dasar PKN.

Categories:

0 komentar:

Posting Komentar

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!