Jumat, 19 Oktober 2012

Seringkali kita menyaksikan hal ini di masjid-masjid. Ketika imam selesai salam, ada jama’ah yang telat, lantas ia bermakmum di belakang makmum masbuk (yang sudah shalat dengan imam pertama). Bolehkah bermakmum semacam ini? Mari kita lihat penjelasan dari ulama besar, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
.

Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni yang digelari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya,

عَنْ رَجُلٍ أَدْرَكَ مَعَ الْجَمَاعَةِ رَكْعَةً فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قَامَ لِيُتِمَّ صَلَاتَهُ فَجَاءَ آخَرُ فَصَلَّى مَعَهُ فَهَلْ يَجُوزُ الِاقْتِدَاءُ بِهَذَا الْمَأْمُومِ؟

“Ada seseorang yang mendapati jama’ah tinggal satu raka’at. Ketika imam salam, ia pun berdiri dan menyempurnakan kekurangan raka’atnya. Ketika itu, datang jama’ah lainnya dan shalat bersamanya (menjadi makmum dengannya). Apakah mengikuti makmum yang masbuk semacam ini dibolehkan?”

Jawaban beliau rahimahullah,
Mengenai shalat orang yang pertama tadi ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad dan selainnya. Akan tetapi pendapat yang benar, perbuatan semacam ini dibolehkan. Inilah yang menjadi pendapat kebanyakan ulama. Hal tadi dibolehkan dengan syarat orang yang diikuti merubah niatnya menjadi imam dan yang mengikutinya berniat sebagai makmum.

Namun jika orang yang mengikuti (yang telat datangnya tadi) berniat untuk mengikuti orang yang sudah shalat bersama imam sebelumnya (makmum masbuk), sedangkan yang diikuti tersebut tidak berniat menjadi imam, maka di sini ada dua pendapat mengenai kesahan shalatnya:

Pendapat pertama: Shalatnya sah sebagaimana pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Malik dan selainnya. Pendapat ini juga adalah salah salah pendapat dari Imam Ahmad.

Pendapat kedua: Shalatnya tidak sah. Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad. Alasan dari pendapat kedua ini, orang yang menjadi makmum pertama kali untuk imam pertama (makmum masbuk), setelah imam salam, maka ia statusnya shalat munfarid (sendirian).

Lalu mengenai makmum masbuk tadi yang menyelesaikan shalatnya, semula ia shalat munfarid, ia boleh merubah niat menjadi imam bagi yang lain sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjadi imam bagi Ibnu ‘Abbas tatkala sebelumnya beliau niat shalat munfarid. Seperti ini dibolehkan dalam shalat sunnah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas tersebut. Hal ini pun menjadi pendapat Imam Ahmad dan ulama lainnya. Namun disebutkan dalam madzhab Imam Ahmad suatu pendapat yang menyatakan bahwa seperti ini dalam shalat sunnah tidak dibolehkan. Sedangkan mengikuti shalat makmumm masbuk dalam shalat fardhu, maka di sini terdapat perselisihan yang masyhur di kalangan para ulama. Akan tetapi, yang benar adalah bolehnya hal ini dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah karena yang diikuti menjadi imam dan itu lebih banyak daripada kedaannya shalat munfarid. Oleh karena itu, mengalihkan dari shalat sendirian menjadi imam, itu tidaklah terlarang sama sekali. Berbeda halnya dengan pendapat pertama tadi (yang menyatakan tidak bolehnya). Wallahu a’lam.

Demikian sajian singkat ini dari Majmu’ Al Fatawa (22/257-258). Semoga bermanfaat. (Artikel www.rumaysho.com)

Panggang-GK, 22 Jumadits Tsani 1431 H (04/06/2010)
oleh: Ust. Muhammad Abduh Tuasikal


Ditulis oleh Dewan Asatidz 


Assalamualaikum
Tanya: Sewaktu Saya sholat sunnah, dari belakang ada yang menjadi makmum dengan menepuk pundak saya terlebih dahulu. Bagaimana sikap Saya yang benar dan apa hukumnya. Terima Kasih. Wassalamualaikum

Sri Soedono


[Jawab]

Perbedaan niat imam dan makmum

Fenomena yang sering menimbulkan pertanyaan di kalangan kaum muslimin Indonesia adalah manakala seorang sholat sunnah sendiri, misalnya sholat sunnah ba'diyah, atau sholat fardlu sendiri kemudian datanglah seseorang yang bermakmum kepadanya dengan menepuk pundak si mushalli pertama, sahkah sholat seperti ini? Permasalahan ini dalam kitab fikih dibahas dengan judul perbedaan niat imam dan makmum. Para ulama berbeda pendapat mengenai tata cara sholat seperti itu.

Pendapat pertama adalah madzhab Syafi'I mengatakan bahwa sah sholat jamaah dengan perbedaan niat imam dan makmum secara mutlak. Jadi meskipun imam sholat sunnah dan makmum sholat fardlu, imam sholat dhuhur dan makmum sholat ashar, imam sholat ada' dan makmum sholat qadla, semuanya sah, asalkan format sholat imam dan makmum sama. Kalau formatnya beda, maka tidak sah, seperti misalnya imam sholat gerhana dan makmum sholat isya', maka tidak diperbolehkan. Madzhab Syafi'I ini merupakan madzhab yang paling longgar.

Pendapat kedua adalah madzhab Maliki yang mengatakan tidak sah sholat imam dan makmum yang berbeda niatnya, secara mutlak. Mereka yang sholat fradlu tidak boleh bermakmum dengan imam yang sholat sunnah, begitu makmum sholat dhuhur tidak sah bila imamnya sholat selain fardlu. Ini pendapat paling ketat.

Pendapat ketiga adalah madzhab Hanafi yang mengatakan bahwa boleh orang sholat sunnah di belakang imam yang sholat fardlu tapi tidak sebaliknya. Begitu juga tidak sah sholat makmum yang berbeda dengan sholat imamnya meskipun sama-sama fardlu.

Dalil-dalil:

Dalil pendapat pertama adalah:

1. Hadist riwayat Syafi'I dari Abu Bakrah bahwa Rasulullah s.a.w. keluar untuk mendamaikan satu persengketaan di Bani Sulaim, lalu beliau membagi sahabatnya menjadi dua kelompok, kemudian beliau sholat mengimami dengan kelompok satu, kemudian sholat lagi mengimami dikelompok kedua. Diriwayatkan itu sholat maghrib.

Sangat jelas pada hadist tersebut bahwa Rasulullah mengimami kelompok kedua, padahal beliau telah sholat di kelompok pertama. Berarti sholat Rasulullah sunnah dan sholat makmum fardlu.

2. Hadist riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa Suatu hari Muadz sholat bersama Rasulullah s.a.w. lalu ia datang ke kaumnya lalu ia mengimami kaumnya sholat Isya' dengan membaca surat Baqarah, lalu seorang lelaki keluar dari jamaah dan menyelesaikan sendiri sholatnya. Orang-orang pun menegurnya "Apakah anda orang manafik?", iapun menjawab"Tidak, aku akan adukan masalah ini kepada Rasulullah". Sesampai kepada Rasulullah, orang itu berkata "Wahai Rasulullah, kami orang-orang bekerja siang, Muzdz telah mengimami kami sholat Isya' telah larut dan membaca surat Baqarah". Ketika Rasulullah mendengar cerita itu, ditegurnya Muad'z "Apakah angkau orang yang suka membuat fitnah? Mengapa tidak kau baca surat Sabbihis dan Wallaili Idza Yaghsyaa".

Hadist ini juga menunjukkan perbedaan sholat imam dan makmum, dimana Muadz telah sholat Isya bersama Rasulullah lalu menjadi imam di kaumnya. Bagi Muadz sholat sunnah dan bagi kaumnya sholat fardlu.

3. Hadist riwayat Ahmad dll. Suatu hari Rasulullah s.a.w. sholat bersama sahabatnya, selesai salam datanglah seorang lelaki ketinggalan lalu ia hendak sholat sendiri, lalu Rasuullah bersabda "Siapa yang mau bersedekah dengan orang ini dengan berjamaah dengannya".

Hadist ini juga menunjukkan sahnya sholat meskipun dengan perbedaan niat antara makmum dan imam.

Imam Syafi'I menyimpulkan bahwa riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa perbedaan niat sholat antara imam dan makmum tidak membatalkan sholat jamaah.

Dalil pendapat kedua dan ketiga:

1. Hadist diriwayatkan Bukhari dan Muslim dll. Rasulullah s.a.w. bersabda "Sesungguhnya dijadikan imam untuk diikuti, ketika ia takbir maka takbirlah, ketika ruku' maka ruku'lah ketika sujud sujudlah, ketika ia sholat berdiri maka berdirilah …

Hadist tersebut menegaskan bahwa makmum harus mengikuti imam, perbedaan niat makmum menunjukkan sikap tidak mengikuti imam, maka tidak sah sholatnya.

2. Hadist riwayat Ashabus Sunan dari Barra' bin Azib, Rasulullah s.a.w. bersabda "Janganlah kalian berbeda, maka berbedalah hati kalian, sesungguhnyaAllah dan MalakatNya mendoakan para mushalli di shaf pertama".

Hadist ini melarang berbeda dalam melakukan sholat, baik pada shaf maupun niat, maka perbedaan niat imam dan makmum menjadikan sholat tidak sah.

Imam Abu Hanifah nampak mencoba menggabung hadist-hadist di atas secara tekstual, bahwa hanya makmum sholat sunnah boleh mengikuti imam yang sholat fardlu seperti yang dicontohkan dalam hadist.

Bagi pengikut madzhab Syafi'I, ketika sholat sendiri kemudian merasa ada makmum yang datang mengikutinya, hendaknya ia tidak menunggu makmum tersebut, misalnya dengan memperpanjang bacaan dlsb, tapi hendaknya ia konsentrasi penuh dengan sholatnya.Bagi yang bermakmum kepada orang yang sholat sendiri atau sholat sunnah, ada baiknya makmum menepuk pundak mushalli. Menepuk pundak mushally [orang yang salat] adalah sebuah isyarat adanya seseorang yang hendak bermakmum kepadanya. Demikian ini agar ia melakukan niat menjadi imam. Karena tanpa niat tersebut ia tidak mendapatkan pahala berjamaah. Sementara jamaah itu sendiri adalah sah, tanpa ada niat dari imam, selama makmum telah berniat jamaah. Jadi, niatnya imam hanya untuk dirinya sendiri, agar ia mendapatkan pahala berjamaah.

Untuk wanita yang ingin berjamaah dengan seseorang yang masbuk, ia boleh menepuk pundak jika dirasa tidak menimbulkan fitnah. Dan jika dirasa demikian, ia boleh memberi isyarat apapun yang dapat dipahami oleh masbuk tsb. atau jika sulit, tak perlu ia memberi isyarat. mengetahuinya imam akan adanya seseorang yang bermakmum kepadanya tidak merupakan syarat sah-nya berjamaah. Ketentuan ini tidak untuk salat Jum'at. Karena di antara syarat sahnya salat jumat adalah dilaksanakan secara berjamaah. Pada salat Jum'at ini, imam harus berniat jamaah sejak takbiratul ihram.





KESABARAN
Kesabaran merupakan bentuk dari pengendalian emosi yang sangat stabil dari seorang anak manusia, kemampuan untuk tidak mudah terpancing ego atau tidak mudah terbakar amarah dalam menghadapi suatu masalah menunjukkan kemampuan seseorang untuk ber sikap dewasa atau matang dalam berpikir dan bertindak. Dalam sebuah hubungan, tanpa adanya kesabaran, sulit untuk menjalin atau menciptakan sebuah hubungan yang awet dan langgeng.

PENGERTIAN
Kemampuan untuk mengatur ego yang dimiliki dengan memberikan ruang dan waktu buat pasangan melakukan aktivitas individualnya, saling mengerti dan saling toleransi terhadap pasangan, berusaha memahami tindak tanduk pasangan serta tidak menuntut pasangan untuk menjadi pribadi di luar kemampuannya merupakan modal untuk membangun sebuah hubungan yang nyaman dan menentramkan. Sikap pengertian terhadap pasangan menunjukkan tingkat kedewasaan seseorang dalam menjalin sebuah hubungan, semakin tinggi rasa toleransi terhadap pasangan maka dapat dianggap semakin dewasa dalam berhubungan.

PENGHARGAAN
Sikap tenggang rasa perlu dibangun supaya hubungan tetap harmonis. Sikap saling hormat-menghormati dan saling menghargai akan menumbuhkan rasa percaya diri, kekaguman, cinta kasih, serta dukungan yang baik bagi perkembangan hubungan. Penghargaan terhadap pasangan dalam suatu ikatan akan memberikan efek yang nyaman dan menentramkan, tentunya hal ini akan memberikan efek positif yang dapat membuat hubungan menjadi awet, langgeng dan selalu mesra.

TANGGUNG JAWAB
Hubungan yang dewasa diwarnai dengan sikap penuh tanggung jawab, di mana setiap keputusan diambil dengan sepenuh hati dan benar-benar dilaksanakan. Kesiapan untuk menerima kelebihan maupun kekurangan pasangan serta kebersediaan untuk mempertahankan hubungan supaya hubungan tetap harmonis dan tidak mengingkari janji ikatan merupakan wujud tanggung jawab yang sesungguhnya.

KEPERCAYAAN
Mempercayai pasangan adalah wujud tindakan selanjutnya dari saling mengerti yang dibangun antar pasangan. Tanpa kepercayaan berarti tidak ada pengertian dalam hubungan. Kemampuan untuk mengendalikan rasa cemburu atau kemampuan dalam memberikan kepercayaan pada pasangan merupakan wujud kedewasaan seseorang dalam sebuah hubungan. Hanya orang yang terlalu kekanak-kanakan yang mudah terbakar cemburu dan gampang kehilangan kepercayaan dengan pasangannya.

Kamis, 18 Oktober 2012

Pacaran merupakan proses perkenalan antara dua insan manusia yang biasanya berada dalam rangkaian tahap pencarian kecocokan menuju kehidupan berkeluarga yang dikenal dengan pernikahan.[1] Pada kenyataannya, penerapan proses tersebut masih sangat jauh dari tujuan yang sebenarnya. Manusia yang belum cukup umur dan masih jauh dari kesiapan memenuhi persyaratan menuju pernikahan telah dengan nyata membiasakan tradisi yang semestinya tidak mereka lakukan.


Aktivitas berpacaran

Tradisi pacaran memiliki variasi dalam pelaksanaannya dan sangat dipengaruhi oleh tradisi individu-individu dalam masyarakat yang terlibat. Dimulai dari proses pendekatan, pengenalan pribadi, hingga akhirnya menjalani hubungan afeksi yang ekslusif. Perbedaan tradisi dalam pacaran, sangat dipengaruhi oleh agama dan kebudayaan yang dianut oleh seseorang. Menurut persepsi yang salah, sebuah hubungan dikatakan pacaran jika telah menjalin hubungan cinta-kasih yang ditandai dengan adanya aktivitas-aktivitas seksual atau percumbuan. Tradisi seperti ini dipraktikkan oleh orang-orang yang tidak memahami makna kehormatan diri perempuan, tradisi seperti ini dipengaruhi oleh media massa yang menyebarkan kebiasaan yang tidak memuliakan kaum perempuan. Sampai sekarang, tradisi berpacaran yang telah nyata melanggar norma hukum, norma agama, maupun norma sosial di Indonesia masih terjadi dan dilakukan secara turun-temurun dari generasi ke generasi yang tidak mememiliki pengetahuan menjaga kehormatan dan harga diri yang semestinya mereka jaga dan pelihara.

Rabu, 17 Oktober 2012

Salah satu fungsi niat adalah untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah yang lain.
Misalnya: seseorang berpuasa bertepatan dengan hari senin pada bulan syawal. bisa jadi itu adalah puasa sunnah hari senin, atau puasa 6 hari di bulan syawal, atau puasa qodho, atau puasa kafarah, atau yang lainnya. Maka untuk menentukan yang mana, didasarkan pada niat yang ada dalam hatinya.
begitu juga dengan ibadah-ibadah yang lain.

seandainya memang benar Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat demikian maka kami hanya bisa mengatakan sebagaimana perkataan Imam Malik rahimahullah, “Setiap orang boleh diambil perkataannya dan boleh ditinggalkan kecuali perkataan penghuni kubur ini (yaitu Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam)”. Karena Nabi tidak pernah memeberikan contoh bahkan tidak pernah melafadzkan niat maka mengucapkan niat dihukumi bidah secara mutlak. Sementara setiap bid’ah adlah sesat dan setiap kesesatan tempatnya dineraka, a’adzanallahu minha.





Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ السَّلَامَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلَاثًا فَقَالَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِي قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke dalam Masjid, lalu ada seorang laki-laki masuk ke dalam Masjid dan shalat, kemudian orang itu datang dan memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab salamnya kemudian bersabda: “Kembali dan ulangilah shalatmu, karena kamu belum shalat!” Orang itu kemudian mengulangi shalat dan kembali datang menghadap kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sambil memberi salam. Namun beliau kembali bersabda: “Kembali dan ulangilah shalatmu karena kamu belum shalat!” Beliau memerintahkan orang ini sampai tiga kali dan akhirnya, sehingga ia berkata, “Demi Dzat yang mengutus tuan dengan kebenaran, aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari itu. Maka ajarilah aku.” Beliau pun bersabda: “Jika kamu mengerjakan shalat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat yang mudah dari Al Qur’an. Kemudian rukuklah hingga benar-benar rukuk dengan tenang, lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga benar-benar duduk, Setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud, Kemudian lakukanlah seperti cara tersebut di seluruh shalat (rakaat) mu.” (HR. Al-Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397)
Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افْتَتَحَ التَّكْبِيرَ فِي الصَّلَاةِ فَرَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ يُكَبِّرُ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ فَعَلَ مِثْلَهُ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَعَلَ مِثْلَهُ وَقَالَ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَلَا يَفْعَلُ ذَلِكَ حِينَ يَسْجُدُ وَلَا حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ
“Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memulai shalat dengan bertakbir. Beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir hingga meletakkan kedua tangannya sejajar dengan pundaknya. Ketika takbir untuk rukuk beliau juga melakukan seperti itu, jika mengucapkan: ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH (Semoga Allah mendengar siapa yang memuji-Nya) ‘, beliau juga melakukan seperti itu sambil mengucapkan: ‘RABBANAA WA LAKAL HAMDU (Ya Rabb kami, milik Engkaulah segala pujian) ‘. Namun Beliau tidak melakukan seperti itu ketika akan sujud dan ketika mengangkat kepalanya dari sujud.” (HR. Al-Bukhari no. 738 dan Muslim no. 390)
Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ رَفَعَ يَدَيْهِ مَدًّا
“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah masuk shalat, beliau mengangkat tinggi-tinggi kedua tangannya.” (HR. Abu Daud no. 753, At-Tirmizi no. 240, dan dinyatakan shahih oleh Ahmad Syakir dalam tahqiqnya terhadap Sunan At-Tirmizi)
Dan ada yang menafsirkan kata مدّا di sini bermakna: Merapatkan jari-jemari dan tidak memisahkannya.

Penjelasan ringkas:
Takbiratul ihram merupakan salah satu dari rukun shalat -berdasarkan hadits Abu Hurairah di atas-, dimana Nabi -alaihishshalatu wassalam- mengajari seseorang mengenai tata cara shalat yang benar. Karena dia adalah rukun, maka shalat dinyatakan tidak syah jika seorang meninggalkan takbiratul ihram, baik dia tinggalkan dengan sengaja maupun karena lupa.
Dan hadits Abu Hurairah serta Ibnu Umar  di atas tegas menunjukkan bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- tidak pernah membuka shalatnya dengan apapun kecuali dengan takbiratul ihram. Karenanya apa yang diucapkan oleh sebagian orang di zaman ini berupa pelafazhan niat dengan mengatakan ‘nawaitu …’ adalah amalan yang keliru dan bertentangan dengan amalan Nabi -alaihishshalatu wassalam-.
Disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan ketika membaca takbiratul ihram, sebagaimana disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan saat akan ruku’, bangkit dari ruku’, dan ketika bangkit menuju rakaat ketiga. Semuanya berdasarkan hadits Abdullah bin Umar di atas.
Adapun sifat mengangkat tangan, maka jari jemari pada kedua telapak tangan dirapatkan (bukan dikepalkan), lalu diangkat: Bisa sampai sejajar dengan bahu -sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar di atas- dan bisa juga sampai sejajar dengan telinga -berdasarkan dalil lain yang shahih-. Dan jari jemarinya hendaknya menghadap ke arah kiblat.

Minggu, 07 Oktober 2012

Kamu mau menikah kadang selalu aja godaan-godaan yang timbul menjelang pernikahan hingga bisa membatalkan pernikahanmu, sangat di sayang sekali bukan kalau kamu mau menikah dan harus di batalkan padahal semua rencana sudah di persiapkan. Tanggal pernikahan pun juga sudah di tetap kan dan semua undangan sudah di sebar dan semua itu batal hanya kaarena godaan-godaan kecil saja. nah kamu mau tahu Godaan Godaan yang Muncul Menjelang Pernikahan ? Simak berikut ini:


1. Mantan pacar kembali
Sakit hati karena diputus masih terasa. Apalagi jika ia cinta pertama. Godaan ini tentunya akan terasa berat. Rasa untuk kembali, rasa ingin memperbaiki dan menjadi yang terbaik, pasti ingin Anda lakukan. Tetapi ingatlah, bahwa dia orang yang telah menyakiti hati Anda, dan masa lalu tak pernah kembali. Ingatlah orang-orang yang sudah membuat Anda untuk bangkit.





2. Mendadak “laris”
Banyak pria tampan yang tiba-tiba mengajak jalan, atau tiba-tiba merasa klik dengan teman baru. Meski niatnya hanya sekadar mengenal atau menjallin hubungan sahabat, sebaiknya hindari. “Jangan main api jika tidak ingin terbakar.”



3. Kekurangan jadi terlihat
Menjelang detik-detik penrikahan, akan membuat Anda dan pasangan semakin dekat. Sisi negatif pun akan terlihat. Yakinkan diri Anda, apakah sisi negatifnya bisa diterima nantinya, atau justru akan membuat huru hara.


Spoilerfor 4: 
4. Menolak masa lalu
Tak ingin ada rahasia, kalian memutuskan untuk bercerita tentang kejadian di masa lalu. Ternyata keterbukaan dan kejujuran itu mendatangkan masalah. Apalagi jika masa lalunya kelam. Jika Anda memang serius, gunakanlah keikhlasan untuk menerima dia apa adanya, dan yakin kalau dia telah berubah. “Mantan penjahat itu lebih baik dari pada mantan orang baik.”



5. Keuangan terbatas
Mempersiapkan tabungan sebelum menikah itu sangat penting. Berembuklah bersama pasangan tentang tema, gedung atau katering yang akan digunakan. Hindarilah meminjam uang atau utang, karena berpotensi merusak kebahagiaan pasca menikah.



6. Waktu yang singkat
Persiapan pernikahan tidak seperti ujian akhir, yang bisa dikerjakan dengan SKS (Sistem Kebut Semalam). Catatlah semua kebutuhan dan tanggal deadline. Jangan pernah berpikir waktu yang Anda miliki masih panjang.



7. Tiba-tiba ragu
Pernikahan tinggal menghitung hari. Anda mendadak ragu, karena dihantui banyak pertanyaan. Misalnya, apakah ia calon ayah dari anak saya nantinya, apakah saya nantinya akan menghabiskan waktu dengan dia, dan apakah ini pernikahan yang saya impikan. Carilah semua jawaban itu dengan berbicara pada pasangan Anda. Jangan mencari jawaban sendiri, karena nantinya Anda akan hidup berdua.



8. Mendapatkan pekerjaan impian
Ketika Anda sibuk mempersiapkan pernikahan, datang tawaran pekerjaan baru yang sudah dinanti. Tetapi di pekerjaan baru ini, Anda tidak boleh terikat pernikahan. Tentunya ini menjadi pilihan sulit, karier, atau pernikahan?



9. Sering bertengkar
Menjelang hari H, Anda semakin sering bertengkar. Hal kecil mungkin bisa menjadi besar. Biasanya ini karena kecemasan dan kegugupan menjelang hari H. Kuncinya hanya satu yaitu kesabaran.



10. Orang tua tidak kompak
Biasanya ini dipicu sifat orangtua yang dominan. Keluarga pihak pria menginginkan A, tetapi pihak wanita tidak setuju, ia lebih menyukain B. Anda dan pasangan sebaiknya bersiap-siap untuk hal yang satu ini. Meski terlihat sepele, perbedaan persepsi antar orangtua berpotensi memicu perpecahan.
Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!